Rabu, 17 Desember 2014

THALAQ DALAM HUKUM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur berbagai aspek dalam kehidupan, baik yang menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah Swt, maupun antara sesama umat manusia.
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahkluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Pada dasarnya pergaulan suami istri merupakan persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya.
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara suami istri, Namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan pandangan hidup tersebut.
Oleh karena itu, apabila adanya suatu perselisihan yang terjadi antara suami istri wajib diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan atau krisis rumah tangga tersebut sedemikian memuncak dan tidak mungkin untuk dapat diselesaikan maka cara yang harus ditempuh dengan cerai atau diceraikan dan suatu perkawinan dapat berakhir karena terjadinya thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri.[1]
Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari lebih dalam lagi tentang thalaq, sehingga penulis mengambil judul “Thalaq Dalam Hukum Islam”
.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana dasar hukum thalaq menurut al-Qur’an?
2.      Apa saja rukun dan macam-macam thalaq dalam hukum Islam?

C.  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan:
1.      Untuk mengetahui dasar hukum thalaq menurut al-Qur’an.
2.      Untuk mengetahui rukun dan macam-macam thalaq dalam hukum Islam.


D.  Definisi Operasional
Untuk mempermudah dalam penelitian ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa definisi operasional, sebagai berikut:
1.      Hukum adalah ketetapan atau ketentuan yang berdasarkan syariat Islam.
2.      Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahkluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.
3.      Thalaq ialah berasal dari kata Ithlaq artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan











BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Pengertian Thalaq
Menurut bahasa, thalaq itu berasal dari kata athlaqa, yuthliqu, ithlaqan yang artinya melepaskan dan meninggalkan.[2]
Sedangkan secara istilah, thalaq ialah melepaskan ikatan dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh tertentu.

B.  Dasar Hukum Thalaq
1.      QS. Ath-Thalaq
#sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9 . . .
Artinya:
“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”. (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
2.      QS. An-Nisa
÷bÎ)ur ãN?Šur& tA#yö7ÏGó$# 8l÷ry šc%x6¨B 8l÷ry . . .
Artinya:
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain”. (QS. An-Nisa [4]: 20)
Pada dasarnya, thalaq itu hukumnya makruh. Sebab, thalaq itu merupakan perbuatan halal yang paling tidak disukai oleh Allah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ. أَنَّرَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَبْغَضُ الْحَلَا لِ إِلَى الله عَزَّوَجَلٌ الطَّلَا قُ. (رواه أبوداود و الحا كم و صححه).
Artinya:
“Ibnu Umar menceritakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah SWT ialah thalaq”. (HR. Abu Daud)
Kemudian, jika ditinjau dari segi kemaslahatan atau kemudharatannya, maka hukum thalaq itu ada empat:
-          Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
-          Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya), atau istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya.
-          Haram (bid’ah) dalam dua keadaan. Pertama, menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
-          Makruh, yaitu hukum asal sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya tadi.[3]

C.  Rukun Thalaq
Rukun thalaq itu ada tiga, yaitu:
1.      Suami yang menthalaq
-          Baliqh.
-          Berakal.
-          Atas kehendak sendiri (tidak dipaksa).
2.      Istri yang dithalaq
Si istri yang dithalaq itu karena:
-          Istri yang berbuat zina.
-          Istri yang membangkang/durhaka (nusyuz) setelah diberi nasihat.
-          Istri yang suka mabuk-mabukan, penjudi, dan lain sebagainya.
3.      Ucapan yang digunakan untuk menthalaq
-          Ucapan thalaq itu ada yang jelas (sharih) dan ada juga yang berupa sindiran (kinayah). Untuk ucapan thalaq yang jelas, meskipun hatinya tidak berniat menthalaq istrinya, maka thalaq itu tetap jatuh terhadap istrinya. Adapun ucapan thalaq yang jelas itu misalnya: Engkau kutalak. Kemudian, yang berupa sindiran itu misalnya: Pulanglah kau ke rumah orang tuamu.[4]

D.  Macam-macam thalaq
1.      Thalaq raj’i
Adalah suatu thalaq di mana suami masih tetap berhak merujuk bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan pernikahan yang baru, asal istrinya masih dalam masa iddah.

2.      Thalaq ba’in
Adalah thalaq di mana suami tidak boleh merujuk bekas istrinya, kecuali dengan melakukan nikah baru setelah bekas istrinya itu dikawini oleh orang lain. Kemudian, pernah disetubuhi oleh suaminya yang baru itu dan kemudian diceraikannya.
3.      Thalaq bid’i
Adalah thalaq yang dilakukan suami saat istrinya dalam keadaan haid atau nifas, atau dalam keadaan suci yang menggauli istrinya dan belum jelas kehamilannya.
4.      Thalaq sunni
Adalah ketika suami menthalaq istrinya yang tidak dipergauli, yang suci, dan tidak dalam keadaan hamil, bukan wanita yang masih kecil maupun wanita yang sudah tidak haid lagi (menopause).[5]







DAFTAR PUSTAKA

As’ad, Abdul Muhaimin, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan. Surabaya: PT. Bintang Terang, 1993.
Mansyur, Kahar, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak. Jakarta: Kalam Mulia,    1990.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo,T.th.
Rifa’I, Moh., Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Toha Putra, 1978.



[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,T.th), hal. 400
[2] Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal. 1.
[3] Sulaiman Rasjid, Op.Cit., hal. 402
[4] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 483
[5] Abdul Muhaimin As’ad, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan, (Surabaya: PT. Bintang Terang, 1993), hal. 3.

2 komentar:

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus
  2. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus