Minggu, 23 November 2014

SANKSI-SANKSI PIDANA DI MALAYSIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Negara Malaysia merupakan salah satu negara yang menerapkan unsur-unsur hukum Islam di dalam sistem hukumnya, sehingga sistem hukumnya kebanyakan dipengaruhi oleh hukum Islam meskipun penduduknya mayoritas Islam. dibandingkan dengan KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk ketinggalan zaman. System dan dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang paling mendasar ialah KUHP Malaysia tidak berdiri dari buku I, II dan seterusnya, sebagaimana dengan KUHP kita, juga KUHP asing yang lain, semuanya terdiri atas dua atau tiga atau empat buku, melainkan KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab.[1] Dari latar belakang masalah inilah penulis tertarik akan membahas lebih jauh tentang KUHP di Malaysia ini dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana KUHP Malaysia?
  2. Bagaimana sanksi pidana di Malaysia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      KUHP di Malaysia
Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas (nullum crimen sine lege). Juga tercantumtentang perubahan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa, sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.[2]
Bab II berisi definisi-definisi istilah dalam KUHP ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
Bab III mengenai pidana, hanya mengatur tentang pidana terhadap delik gabungan, jika dibandingkan KUHP kita ketentuan ini kurang lengkap.
Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan ilustrasi. Hakikatnya sama dengan KUHP kita.[3]
Bab V mengatur tentang penganjuran, meskipun tidak sama dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan atau doen plegen didalam KUHP kita. Delik ini juga jika orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail dengan ilustrasi dan dan penjelasan terinci.
Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini dicantumkan sanksi pidananya, sejajar dengan buku II KUHP kita.
Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara. Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan buku I dan II KUHP kita.
Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di KUHP kita, karena tercantum di KUHP Tentara (KUHPT).
Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II KUHP (lama) kita, namun berbeda rumusan misalnya: KUHP Malaysia mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP kita mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambang negara.[4]
            Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri. Dalam KUHP kita diatur di bab XXVIII mengenai delik jabatan (ambtsdelicten). Perbedaannya delik suap menyuap dalam KUHP kita masuk delik korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan tersendiri yang bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Jadi disana ada dua buah UU anti-korupsi. Jadi seorang pejabat korupsi ia dapat didakwa tiga UU sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan pegawai negeri.
            Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isinya mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau perintah yang lain dari pegawai negeri, mencegah diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama).
            Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur tentang sumpah palsu, termasuk pula disini delik-delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contempt of court yang dalam KUHP baru kita dalam bab tersendiri.
            Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab X KUHP (lama) tentang pemalsuan uang.[5]
            Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
            Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, terinci tentang kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak kesehatan, pencemaran air dan udara, sampai keselamatan lalu-lintas di jalan, dan navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang membahayakan keselamatan umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama, delik kesusilaan di bab XIV KUHP.[6]
            Bab XV mengatur tentang delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I KUHP lama Indonesia.
            Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi, penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa. Disejajarkan dengan bab IX tentang penganiayaan, bab XVIII tentang kejahatan, tentang kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.[7]
            Bab XVII tentang delik harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian, bab XIV tentang penggelapan, bab XXX tentang panadahan, bab XXV tentang penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
            Bab XVIII mengenai delik yng berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan bab X tentang pemalsuan uang (Uang kertas negara, uang kertas bank), bab XI tentang pemalsuan materai, merek dan bab XII tentang pemalsuan surat, semuanya di buku II KUHP lama Indonesia.
            Bab XIX Malaysia ini telah dihapus.
            Bab XX delik mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab XIII tentang kejahatan mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP lama Indonesia.
            Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI tentang penghinaan dalam buku II KUHP lama Indonesia dan yang terakhir.
Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan bab XXIII tentang delik pemerasan dan pengancaman KUHP kita.
Secara umum KUHP Malaysia ini termasuk KUHP kuno jika dibandingkan misalnya dengan WvS Belanda sekarang dan tentu saja KUHP Baru Indonesia yang segera lahir itu.[8]

B.       Sanksi Pidana di Malaysia
·         Hukuman Mati
Hukuman mati adalah sebuah ciri dalam hukum Malaysia yang digunakan untuk menghukum pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah keamanan, atau penembakan senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang.[9] Adapun pelaksanaan pidana mati di Malaysia, dilakukan dengan cara menggantungkan leher terpidana sampai mati sebagaimana dinyatakan dalam Bab XXVI tentang Judgment/Pemidanaan, yang diatur dalam section/pasal 277 CPC tentang Judgment of death/Pidana mati, yang berbunyi sebagai berikut: “When any person is sentenced to death the sentence shall direct that he be hanged by the neck till he is dead, but shall not state the place where nor the time when the sentence is to be carry out”.[10]












BAB III
PENUTUP

Simpulan:
KUHP di negara Malaysia ini terdiri dari bab-bab, yaitu:
  1. Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini.
  2. Bab II berisi definisi-definisi istilah dalam KUHP ini.
  3. Bab III mengenai pidana, terhadap delik gabungan.
  4. Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf.
  5. Bab V mengatur tentang penganjuran.
  6. Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau komplotan
  7. Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara.
  8. Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata.
  9. Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman umum.
  10. Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri.
  11.  Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri.
  12. Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum.
  13. Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah.
  14. Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran.
  15. Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan.
  16. Bab XV mengatur tentang delik agama.
  17. Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia.
  18. Bab XVII tentang delik harta benda.
  19. Bab XVIII mengenai delik yang berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek.
  20. Bab XIX Malaysia ini telah dihapus.
  21. Bab XX delik mengenai perkawinan.
  22. Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah.
  23. Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan.















DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Curl, Arif, perbandingan hukum pidana Indonesia dan Malaysia, http://arifsuyo.blogspot.com/2013/10/perbandingan-hukum-pidana-indonesia-dan.html
Kadir, Junaedi , Perbandingan Hukum Pidana Malaysia,   http://junetbungsu.wordpress.com/2013/03/01/perbandingan-hukum-pidana-malaysia/



[2]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana , Edisi 1, Cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h. 73
[3]Ibid, h. 74
[4]Ibid, h. 75
[6]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana op. cit., h. 76
[7]Ibid  
[8]Ibid, h. 77
[9]Zainal Asikin, Sistem Hukum Malaysia, http://asikinzainal.blogspot.com/2012/03/hukum-malaysia.html diakses Sabtu, 26 April 2014, Jam 19:30 Wita.

1 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus