Minggu, 23 November 2014

PERBANDINGAN HUKUM INGGRIS DAN JERMAN



 BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Tiap negara mempunyai sistem hukumnya sendiri, karena hukum itu adalah gejala masyarakat, bagian daripada kebudayaan bangsa dan dipengaruhi oleh iklim, lingkungan dan cara kehidupan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan. Dengan beragamnya sistem hukum tersebut maka sangat beratlah untuk mengetahui semua sistem-sistem hukum itu. Oleh karena itu comparatist harus mencari kemudahan dalam memproses perbandingan hukum yakni dengan mencari lebih dulu titik persamaan dan titik perbedaan. Untuk itu penulis dalam makalah ini akan membahas tentang perbandingan sejarah/perkembangan sistem hukum Inggris dengan sistem hukum Romawi Jerman dalam bab selanjutnya.

  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah dan perkembangan hukum Inggris?
  2. Bagaimana sejarah dan perkembangan hukum Romawi Jerman?

  1. Kegunaan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah dan perkembangan hukum Inggris.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah dan perkembnagan hukum Romawi Jerman.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Hukum Inggris dan Perkembangannya
  1. Sejarah hukum Inggris
Bangsa Inggris mempunyai kepribadian yang khas yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa di Eropa Daratan, meskipun letaknya sangat berdekatan. Hal itu disebabkan karena perjalanan sejarahnya yang khusus. Kebudayaan dan sistem pemerintahannya yang feudal tidak mengalami banyak perubahan antara zaman abad pertengahan dan abad modern artinya tidak ada perubahan yang mencolok seperti yang terjadi di negara-negara Eropa Kontinental. Perubahan-perubahan di Inggris dapat dikatakan evolusioner, sedangkan di Eropa Kontinental perubahannya berjalan secara revolusioner.
Pada waktu sekarang keadaan tersebut masih tampak pada parlemen Inggris yang terdiri dari House of Lord dan House of Common sesuai dengan susunan masyarakatnya yang didasarkan pada golongan aristocrat dan rakyat jelata dalam abad pertengahan. Sebaliknya di Eropa daratan susunan masyarakat dan negara yang feodalistik mencapai puncaknya menjadi absolutisme pada abad pertengahan yang secara drastis berubah menjadi negara konstitusional seperti yang terjadi pada revolusi Perancis. Ini berarti adanya perombakan secara revolusioner dari negara monarki absolute menjadi negara konstitusional.
Dengan kepribadiannya yang khusus terbentuklah hukum yang karakteristik. Inggris dengan corak yang khas yang berbeda dengan hukum di negara-negara yang termasuk negara-negara Eropa Kontinental atau keluarga hukum Romawi Germania, meskipun hukum Inggris itu sendiri dari masa ke masa mengalami perubahan, sehubungan dengan adanya perkembangan pemikiran dari orang-orang Inggris sendiri. Hukum Inggris itu selain di Inggris sendiri juga berlaku di semua negara yang secara politis mempunyai ikatan dengan Inggris. Terhadap negara-negara tersebut hukum Inggris mempunyai pengaruh yang besar.
Dalam arti sempit dan murni hukum Inggris hanya berlaku di daerah yang dinamakan England dan Wales. Ia tidak berlaku di Irlandia Utara, Skotlandia, Kepulauan Cina dan Kepulauan Man. Hukum Inggris tersebut menduduki tempat yang penting dalam keluarga hukum Common law karena dianggap sebagai pola bagi perkembangan hukum di daerah-daerah lain dalam lingkungan hukum tersebut. Seperti halnya hukum Romawi-Jerman yang terbagi dalam dua kelompok hukum publik dan privat, maka hukum Inggris juga terbagi dalam dua kelompok hukum yakni hukum Common law dan hukum Equity di samping Statute law. Common law adalah bagian dari hukum Inggris. Sedangkan hukum Equity adalah hukum yang didasarkan pada natural justice, keadilan yang timbul dari hati nurani. Hukum ini mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Common law. Equity menciptakan hukum baru yang disebut doctrine undue influences yang pada hakikatnya merupakan suatu moral imperative dalam rangka melaksanakan hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan oleh Common law. Putusan-putusan hukum Equity memperbaiki dan melengkapi Common law.
Adapun Statuta Law adalah hukum tertulis di Inggris yang dibuat oleh parlemen karena Common law yang didasarkan pada Yurisprudensi tidak dapat mengimbangi munculnya masalah-masalah yang baru (secara cepat) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Untuk mengimbangi kelambatan yurisprudensi yang dibatasi oleh jumlah perkara yang diputus oleh hakim, maka dibuatlah peraturan-peraturan tertulis yang dapat disamakan dengan Undang-undang. Jadi Statuta Law berfungsi mengkoreksi dan melengkapi kekurangan-kekurangan daripada Common law. Adapun bagi orang Inggris sendiri sedikit banyak Statuta law dianggap sebagai hukum yang bercorak asing/tidak mempunyai corak Inggris dan pada asasnya hukum Inggris itu adalah Common law.
  1. Keadaan sebelum abad 13
Mula-mula hukum yang berlaku di Inggris adalah hukum kebiasaan. Pada waktu Inggris dijajah oleh bangsa Normandi dengan rajanya yang terkenal yaitu William the Congcueror (tahun 1066) hukum kebiasaan masih berlaku. Kira-kira dua abad kemudian (abad 12) diciptakan unifikasi hukum yakni dibidang administrasi dan bidang hukum kekayaan. Dengan akibat adanya pemerintahan yang bersifat memusat (sentral) dan tanah di seluruh Inggris menjadi milik raja. Dengan cara pemerintahan yang bersifat memusat (sentral) dan tanah di seluruh Inggris menjadi milik raja. Dengan cara pemerintahan yang feodalistis maka sistem pemerintahan di Inggris adalah pembagian dalam wilayah-wilayah yang dikuasakan kepada apa yang dinamakan Lord. Rakyat jelata yang ingin mengerjakan tanah, harus menyewa kepada Lord dan yang terakhir ini member upeti kepada raja. Lambat laun kekuasaan Lord sebagai tuan tanah menjadi sedemikian besarnya sehingga ia dapat mendirikan pengadilannya sendiri. Pengadilan ini namanya minorial court yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum kebiasaan setempat dan hukum yang ditetapkannya sendiri.[1]
Kemudian terjadi penyalahgunaan kekuasaan serta penyelewengan-penyelewengan yang merugikan rakyat. Keadaan tersebut yang semula tidak diketahui oleh raja, akhirnya tercium juga. Untuk mengatasi keadaan tersebut raja Henry II (1154-1189) mengambil beberapa kebijaksanaan yaitu:
a.       Disusunlah suatu kitab yang memuat hukum Inggris pada waktu itu. agar mendapatkan kepastian hukum kitab tersebut ditulis dalam bahasa latin oleh Glanvild chief justitior dari Henry II dengan judul Legibus Angliae.
b.      Diberlakukannya sistem writ yakni surat perintah dari raja kepada tergugat agar membuktikan bahwa hak-hak dari penggugat itu tidak benar. Dengan demikian tergugat mendapat kesempatan untuk membela diri.
c.       Diadakan sentralisasi pengadilan (Royal Court) yang tidak mendasarkan pada hukum kebiasaan setempat melainkan pada Common Law yang merupakan suatu unifikasi hukum kebiasaan yang sudah diputus oleh Hakim (Yurisprudensi). Hal ini merupakan suatu kemajuan yang semula hanya ada minorial court yang didirikan oleh para Lord.[2]
  1. Timbulnya sistem Equity
Equity berasal dari bahasa Prancis equite, artinya justice atau fairness yaitu keadilan.[3] Sedangkan sistem hukum equity adalah sistem hukum yang didasarkan pada hukum alam/keadilan yang timbulnya mempunyai sejarahnya sendiri.[4] Pada waktu pemerintahan raja Henry II pengadilan yang ada ialah Royal Court dan sistem writ yang memberlakukan Common Law yang bersumber pada yurisprudensi. Dengan sistem writ, maka perkara yang dapat diadili sangat terbatas dan banyak orang yang lari mencari keadilan pada pimpinan gereja atau Lord Chancellor.  Pengadilan gereja tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada saat itu, hanya ada perbedaan antara kedua pengadilan yang ada di Inggris tersebut yakni bahwa pengadilan court of chancery didasarkan kepada hukum gereja/kanonik dan hakimnya adalah seorang rohaniawan.[5]
Lama kelamaan semakin banyak orang yang mencari keadilan kepada Lord of Chancellor dan akhirnya berkembang, sehingga terbentuklah pengadilan tersendiri menjadi apa yang dinamakan Court of Chancery di samping Royal court yang sudah ada. Court of Chancery tersebut merupakan suatu pengadilan yang sangat penting dalam mengadili masalah trust. Trust adalah hak waris yang diberikan kepada orang laki-laki oleh Common law. Orang wanita tidak berhak sebagai ahli waris meskipun ia sudah dewasa dan demikian pula anak-anak. Akibatnya ialah bahwa seorang suami yang ingin menjamin kehidupan anak dan isterinya, apabila ia sudah meninggal dunia terpaksa mewariskan/menitipkan harta kekayaannya kepada orang laki-laki lain untuk dijadikan cagak hidup anak dan isterinya yang ditinggalkan.
Ternyata banyak orang laki-laki yang dititipi harta kekayaan untuk cagak hidup anak-anak dan janda tersebut menyalahgunakan kepercayaan tersebut, sehingga yang terakhir ini menjadi hidup terlantar. Untuk mengadu kepada Royal court tentang hal ini tidak mungkin, karena Common law justru melindungi hak kaum laki-laki tersebut (right in Common law). Sebaliknya para janda beserta anak-anaknya meminta keadilan kepada court of chancery yang menciptakan right in Equity bagi mereka berdasarkan natural justice (keadilan) dan hukum kanonik. Kemudian dengan adanya reorganisasi pengadilan di Inggris (judicature act pada tahun 1873-1875) pengadilan Royal Court dan Court of Chancery diletakkan di bawah satu atap. Tugas dalam penyelesaian perkara sudah tidak berbeda lagi. Artinya perkara-perkara Equity (cases at Equity) sama-sama dapat diajukan ke salah satu pengadilan tersebut. Namun demikian di dalam praktik orang-orang tidak mau mematuhinya. Mereka tetap mengajukan tuntutannya kepada masing-masing pengadilan sesuai denga jenis perkaranya.[6]
  1. Faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum di Inggris
Seperti telah diketahui asas daripada hukum Common law adalah stare decisis artinya bahwa hakim dalam memutuskan perkara harus mendasarkan pada putusan hakim sebelumnya (yurisprudensi). Dengan demikian pertumbuhan hukum di Inggris menjadi lambat karena disamping tergantung kepada jumlah serta macam perkara yang diputus oleh pengadilan, hakim tidak dapat mengembangkan pendapatnya. Di dalam kenyataannya pertumbuhan hukum Inggris tidak selambat seperti yang diperkirakan orang, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu:[7]
  1. Faktor suasana
Kalau dilihat dari asas stare decisis saja memang pertumbuhan hukum di Inggris akan terlambat. Hal ini dapat terjadi apabila masalahnya sama dan segala-galanya sama pula (yurisprudensi). Tetapi dalam kenyataannya tidak ada suatu perkara yang keadaan seluruhnya sama. Jadi yang dapat diikuti oleh hakim berikutnya terbatas pada pokok perkaranya saja, sedangkan yang berhubungan dengan suasananya hakim yang belakangan mempunyai penilaian tersendiri. Dengan perkataan lain meskipun asas stare decisis diikuti, tetapi hakim terdahulu. Namun demikian menurut Soenarjati, putusan hakim tidak dapat dikatakan subjektif karena:
1)      Seorang hakim telah mempelajari ilmu hukum yang mengandung nilai-nilai objektif.
2)      Seorang hakim dalam memutuskan sesuatu juga memperhatikan pendapat-pendapat dari sarjana lainnya.
3)      Jika seorang hakim memutuskan perkara secara subjektif maka kemungkinan besar dalam pengadilan banding putusannya akan ditolak.
  1. Faktor reasonableness
Yang dimaksud dengan faktor reasonableness atau redelijlkheid adalah alasan yang pantas. Reasonable ini dinilai dalam kerangka system hukum yang bersangkutan, dalam rangka kemungkinan dan atau keadaan, sehingga putusan hakim lain putusan hakim berikutnya dapat berbeda dengan yurisprudensi.
  1. Faktor statute low
Meskipun yurisprudensi juga memberikan kemungkinan terbentuknya hukum yang baru, namun mengingat banyaknya masalah yang dihadapi, pertumbuhan daripada hukum masih dianggap lambat. Maka dibuatlah apa yang dinamakan statute law ialah hukum yang dibentuk oleh parlemen (written law). Kewenangan parlemen dalam rangka pembentukan hukum memberikan berbagai keuntungan ialah:[8]
1)      Parlemen dapat membentuk hukum secara (lebih) cepat.
2)      Parlemen dapat menyimpang dari hukum yang pernah diputus oleh hakim.
3)      Parlemen dapat mengubah putusan pengadilan dengan suatu undnag-undang (undang-undang dapat mengubah yurisprudensi).

B.       Sejarah dan Perkembangan Hukum Romawi Jerman
1.      Hukum Romawi Jerman
Hukum Romawi Jerman adalah hukum yang berlaku di Eropa Kontinental yaitu di negara-negara yang mengikuti hukum Romawi (semula negara-negara Jerman dan Perancis, kemudian negara Belanda karena dijajah Perancis). Ciri khusus dari hukum Romawi Germania ialah dibagi menjadi dua kelompok hukum yaitu:[9]
a.       Hukum yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.
b.      Hukum yang mengatur hubungan perdata artinya yang mengatur hubungan orang.
Pembagian dalam dua kelompok tersebut berasal dari hukum Romawi hasil pemikiran ahli hukum Ulpanus. Ia menyatakan “Hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan Negara Romawi, hukum perdata adalah hukum yang mengatur orang secara khusus, karena ada hal yang merupakan kepentingan umum dan ada pula hal yang merupakan kepentingan perdata.”
Adapun terbentuknya hukum Romawi Jerman di Eropa daratan itu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:[10]
a.       Terjadinya penjajahan Negara-negara di Eropa Kontinental oleh bangsa Romawi.
b.      Karena bangsa-bangsa/ Negara di Eropa Kontinental menganggap hukum Romawi lebih sempurna.
c.       Banyaknya mahasiswa yang mempelajari hukum Romawi di Itali yang setelah kembali menerapkan hukum tersebut di negaranya sendiri.
d.      Universitas di Jerman mempunyai peran yang besar dalam mengembangkan serta menyebarluaskan hukum Romawi di daratan Eropa.
Karena sebab-sebab tersebut negara-negara Eropa yang semula mempergunakan hukum kebiasaannya sendiri meresepsi hukum Romawi sedemikian rupa sehingga hukum sendiri lenyap. Namun demikian negara-negara yang pada waktu itu sudah mempunyai kebudayaan yang tinggi (Asia) tidak dapat didominasinya, sehingga hukum Romawi Germania hanya hidup secara berdampingan bersama hukum asli Negara-negara tersebut.
2.      Pertumbuhan hukum Romawi Jerman
Seperti halnya di negara-negara lainnya, mula-mula hukum yang dipergunakan adalah hukum kebiasaan yang di Perancis dinamakan Droit de Costumes, di negara Belanda disebut Gewoonte recht dan di Indonesia dinamakan Hukum Adat. Hukum kebiasaan tersebut adalah hukum asli mereka. Dibandingkan dengan Indonesia ada perbedaan sedikit yakni bahwa hukum adat sampai saat ini dapat dipertahankan, sedangkan hukum kebiasaan di Eropa Kontinental tinggal sejarah saja. Hal-hal yang menyebabkan lenyapnya hukum kebiasaan di Eropa Kontinental adalah adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya anggapan bahwa hukum Romawi lebih baik daripada hukum mereka sendiri, sehingga diadakannya resepsi hukum. Anggapan atas hukum Romawi sebagai hukum yang sempurna tersebut memang wajar, karena jauh sebelumnya tepatnya sejak abad ke satu bangsa Yunani dengan ahli-ahli hukumnya seperti Gajus Ulpanus telah menciptakan serta mempersembahkan suatu system hukum kepada bangsa dan negaranya. Bahkan pada abad ke enam mereka dapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab yang diberi nama Corpus Lurus Civilis. Anggapan tersebut timbul atas hasil penelitian para Glossatoren (pencatat/peneliti) dalam abad pertengahan.[11]
Di samping penyebab tersebut di muka, masih ada faktor-faktor lain yang mendorong diresepsinya hukum Romawi oleh negara-negara Eropa Daratan antara lain:[12]
a.       Banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara yang belajar khususnya hukum Romawi di Perancis Selatan dan di Itali yang pada abad itu meruapakan pusat kebudayaan Eropa, sehingga setelah mereka kembali ke negaranya masing-masing mereka tidak hanya mempergunakan hukum Romawi dalam masalah-masalah yang tidak dapat mereka atasi, melainkan mereka juga menerapkan hukum Romawi, meskipun sebenarnya hukum mereka sendiri telah tersedia.
b.      Adanya kepercayaan pada hukum alam yang asasi yang dianggap sebagai huku yang sempurna dan selalu berlaku kapan saja dan di mana saja. Biasanya hukum alam ini disamakan dengan hukum Romawi.
3.      Perkembangan hukum di Perancis
Perancis adalah salah satu negara di Eropa Kontinental yang meresepsi hukum Romawi. Sebelum diadakannya unifikasi hukum oleh kaisar Napoleon Bonaparte, hukum yang berlaku di Perancis bermacam-macam yaitu hukum Germania di samping hukum Romawi. Di bagian utara dan tengah berlaku hukum lokal (pays de droit coutumier) yakni hukum kebiasaan Perancis kuno yang berasal dari hukum Romawi (pays de droit ecrit) yang telah mengalami kodifikasi dalam Corpus Iuris adalah hukum yang tetapkan oleh gereja Katolik ialah hukum Kanonik dalam Codex Iuris Canonical dan berlaku diseluruh Perancis.
Dengan berlakunya berbagai macam hukum tersebut, maka di Perancis dirasakan tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum. Timbullah kesadaran perlu diadakannya kesatuan hukum. Sebenarnya gagasan untuk mengunifikasikan hukum di Perancis ini telah timbul sejak abad XV (Raja Louis XI) yang kemudian dilanjutkan secara berturut-turut oleh:[13]
a.       Berbagai Parlemen Propinsi pada abad XVI.
b.      Para ahli hukum seperti Charles Doumulin (1500-1566), Jean Domat (1625-1696), Robert Joseph Pothier (1699-1771), dan Francois Bourjon.
Cita-cita untuk membukukan hukum perdata dalam Corpus de lois berlangsung terus dan meskipun belum seluruh cita-cita tersebut terlaksana, namun pada akhir abad XVII dan permulaan abad XVIII sewaktu pemerintahan raja Louis XV dapat diterbitkan tiga buah ordonansi mengenai hal-hal yang khusus dan yang diberi nama ordonansi Daguesseau. Ordonansi yang dimaksud adalah:
  1. L’ordonance sur les donations (1731).
  2. L’ordonance sur les testaments (1735).
  3. L’ordonance sur les substitutions fideicommisaires (1747).
Selanjutnya inifikasi hukum di Perancis baru dapat terwujud dengan dibentuknya suatu panitia yang ditugaskan membuat kodifikasi oleh kaisar Napoleon Bonaparte pada tanggal 12 Agustus 1800. Sebagai anggota panitia ditunjuk Portalis, Trouchet Bigot de Preameneu dan Manneville, sebagai sumber kodifikasi adalah sumber hukum yang terjadi dari campuran asas-asas hukum Jerman dan hukum gereja (hukum Kanonik). Sumber-sumber tersebut terdiri dari:[14]
  1. Tulisan-tulisan Poithier, Domat dan Bourjon.
  2. Hukum kebiasaan (coutumes) terutama kebiasaan Paris (coutume de Paris)
  3. Ordonansi-ordonansi Daguesseau.
  4. Hukum yang dibentuk sejak revolusi Perancis sampai terbentuknya kodifikasi ialah hukum intermediaire (hukum sementara waktu).
Akhirnya pada tanggal 12 Maret 1804 terwujudlah kodifikasi Perancis Maret 1804 dengan nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon pada tahun 1807. Kodifikasi ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan dianggap sebagai karya besar dari Portalis. Di samping itu juga dianggap sebagai buku yang sedemikian lengkapnya yang dapat dipergunakan untuk mengatasi seluruh persoalan yang ada. Oleh karenanya timbul paham Legisme dengan mottonya “Di luar Undang-undnag tidak ada hukum”. Dengan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa negara Perancis yang semula memberlakukan bermacam-macam hukum dengan melalui berbagai tahap, akhirnya pada tahun 1807 dapat memproklamirkan/mengundangkan buku Code Civil des Francais atau Code Napoleon yang merupakan kodifikasi hukum yang bersifat nasional yang pertama di dunia.
4.      Perkembangan hukum di Negeri Belanda
Seperti di Perancis hukum yang mula-mula dipergunakan oleh masyarakat Belanda adalah hukum kebiasaan yaitu hukum Belanda kuno. Penjajahan Perancis (1806-1813) mengakibatkan terdesaknya hukum Belanda kuno dan hukum Code Civil Perancislah yang menggantinya. Setelah negeri Belanda merdeka, maka setahun kemudian dibentuklah sebuah panitia yang bertugas menyusun rencana kode hukum Belanda berdasarkan Undang-undang Dasar Belanda pasal 100 yang diketuai oelh Mr. J.M. Kemper. Rencana kode hukum Belanda yang dimaksud didasarkan pada hukum Belanda kino yang tidak dapat disepakati oleh para ahli hukum Belgia (pada waktu itu negeri Belanda menjadi satu dengan Belgia). Mereka menghendaki agar kode Napoleonlah yang dipergunakan sebagai dasar daripada rencana kode Belanda.[15]
Kode hukum Belanda sebagian besar didasarkan pada kode civil Perancis dan sedikit yang bersumber pada hukum Belanda kuno, yakni terdiri dari empat buku seperti susunan Institusiones dalam Corpus Civil. Namun demikian perbedaannya tidak banyak karena hukum Perancis juga berasal dari hukum Romawi. Kalau hukum perdata Belanda dan Perancis banyak meresepsi hukum Romawi, tetapi tidak demikianlah dengan hukum dagangnya. Yang terakhir ini mempunyai histori tersendiri dalam pertumbuhannya yaitu:[16]
a.       Perkembangan hukum dagang mempunyai hubungan erat dengan lahirnya kota-kota di Eropa Barat terutama di Perancis Selatan dan Itali.
b.      Kebutulan hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari perdagangan, sehingga dibuatlah peraturan-peraturan hukum dagang tersendiri yang lama kelamaan menjadi himpunan hukum yang berdiri sendiri dan dijadikan hukum yang berlaku khusus bagi golongan-golongan pedagang/pengusaha. Hukum ini dinamakan hukum dagang dan merupakan permulaan daripada timbulnya kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional.
Pada waktu Belanda menyusun kode hukum Belanda, hukum dagangnya dipisahkan dengan hukum perdata, meskipun sewaktu negeri Belanda belum dijajah oleh Perancis dan masih diberlakukannya hukum Belanda kuno, tidak pernah ada pemisahan penggunaan oleh penduduk antara kedua hukum tersebut, artinya hukum dagang dan hukum perdata sama-sama berlaku bagi setiap penduduk. Hukum dagang yang hanya berlaku bagi kaum pedagang saja berlaku sejak tahun 1838, namun sejak pertengahan kedua abad XIX hukum dagang dianggap berlaku bagi golongan bukan pedagang.
Di samping hal tersebut, paham liberal juga mempengaruhi pertumbuhan hukum di Eropa Daratan termasuk di negeri Belanda. Aliran ini berpokok pangkal pada paham, bahwa manusia itu dilahirkan secara bebas dan masing-masing mempunyai hak yang sama. Aliran ini pulalah yang mengakibatkan revolusi Perancis yang terkenal tumbangnya pemerintahan feudal dengan kekuasaan raja-raja secara absolute dan tidak seimbang dengan hak-hak yang dipunyai rakyat. Aliran liberalism sangat menonjolkan individu dan menginginkan kebebasan individu dengan semboyan laissez faire, laissez passer. Alam pikiran ini menjelma dalam pembentukan hukum yang terjadi setelah revolusi Perancis seperti pembentukan kodifikasi hukum Perancis dan hukum Belanda yang meniru Perancis.[17]
Sifat individualistis tersebut nampak pada hukum perdata Belanda tentang hak milik yang menyatakan bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak dan bebas untuk memilikinya, sehingga pemerintah pun tidak dapat bertindak terhadap milik seseorang, meskipun hak itu diperlukan untuk kepentingan umum. Dengan adanya perubahan struktur melahirkan struktur masyarakat yang baru juga kodifikasi yang telah ada dirasa perlu untuk diubah. Di Perancis dan negeri Belanda perubahan itu terjadi dengan diberlakukannya yusrisprudensi yang melengkapi kodifikasi seperti yang terjadi pada putusan Pengadilan Tinggi Colmar (Perancis) tanggal 2 Mei 1855 yang menyatakan, bahwa hak seseorang tidak boleh mengganggu hak orang lain tanpa adanya kepentingan yang layak. Di negeri Belanda dikenal adanya arrest 31 Januari 1919. Arrest ini menyatakan, bahwa perbuatan melawan hukum bukan hanya perbuatan yang melawan undang-undang saja, melainkan juga perbuatan yang bertentangan dengan kaidah sosial lainnya seperti kesusilaan dan asas pergaulan kemasyarakatan dengan menghormati orang lain atau hak dari barang orang lain.[18]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi merupakan pelengkap dari kodifikasi yang selalu ketinggalan dengan kemajuan zaman sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan lagi. Maka setelah adanya persoalan hukum, kodifikasi bukan satu-satunya pegangan lagi seperti dalam zaman legisme, karena sejarah menunjukkan bahwa kodifikasi masih perlu dilengkapi baik oleh yurisprudensi maupun oleh kaidah-kaidah hukum lainnya. Maka tidak mengherankanlah apabila di negeri Belanda diadakan perubahan kodifikasi dari BW 1838 deng BW 1951, karena terjadinya perubahan masyrakat setelah perang dunia kedua. Perubahan kodifikasi tersebut dikenal dengan istilah Konsepsi Meyers.
Dengan demikian bila dibandingkan dengan di Inggris, maka pembentukan hukum di negeri Belanda adalah terbalik. Mula-mula kodifikasi yang kemudia menjadi undang-undang tidak lagi menjadi satu-satunya sumber hukum (legisme), karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang timbul kemudian. Kodifikasi tidak lagi dianggap sebagai produk yang mengatur masyarakat secara keseluruhan dan secara sempurna. Pengalaman menunjukkan bahwa kodifikasi masih mempunyai leemten (kekosongan-kekosongan) artinya masih banyak hal-hal yang belum diatur. Maka dalam penyelesaian masalah dipergunakan yurisprudensi dan penafsiran teleologis di samping kodifikasi. Meskipun di negeri Belanda tidak berlaku asas stare decises yurisprudensi tetap (vaste jurisprudensi) dapat terjamin ,karena adanya kontrol di pengadilan yang lebih tinggi terhadap pengadilan yang lebih rendah.[19]
Kemudian pembaharuan oleh yurisprudensi diakui dan disempurnakan lagi dengan perubahan BW dalam tahun 1951. Dengan adanya gewoonte geeft geen recht dan alleen wanneer de wer er naar verwijst dapat diketahui bahwa di negeri Belanda ada kaidah hukum yang ditimbulkan oleh kebiasaan, sehingga juga di negeri Belanda maupun Eropa continental pada umumnya sekalipun bertitik tolak pada hukum itu terdapat juga dalam undang-undang, yurisprudensi dan kebiasaan. Hal tersebut berarti, mengetahui hukum yang sebenarnya, maka tidak hanya dilihat dari undang-undangnya saja, tetapi juga harus ditinjau dari hubungannya dengan yurisprudensi yang terbaru. Pada waktu itu hukum yang berlaku di negeri Belanda adalah Undang-Undang kebiasaan dan Yurisprudensi.[20]

BAB III
PENUTUP

Simpulan:
1.    Sistem hukum di Inggris ada 3 yaitu hukum Common Law, hukum Equity dan Statuta Law.
a.    Hukum Common Law adalah hukum yang terbentuk dan merupakan unifikasi hukum yang telah diputus hakim (yurisprudensi).
b.    Equity ialah hukum kanonik/gereja yang bersumber pada natural law dan timbul karena Common Law tidak dapat menampung seluruh masalah-masalah tertentu seperti trust.
c.    Statuta Law adalah hukum tertulis yang dibuat oleh parlemen karena Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi kadang-kadang belum lengkap dan ketinggalan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang baru dan juga untuk mengoreksi serta mengisi kekurangan-kekurangan Common Law yang tidak dapat mengimbangi kebutuhan keadilan dari masyarakat yang terus berkembang.
2.    Sistem hukum Eropa Kontinental sering disebut dengan system hukum Romawi Jerman atau Civil Law. Asal mulanya sistem ini adalah dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus. Kumpulan peraturan-peraturan tersebut kemudian disebut Corpus Juris Civilis. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Kontinental seperti Jerman, Belanda, Perancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintahan Belanda.
DAFTAR PUSTAKA

Bogdan, Michael, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung: Nusa Media, 2010.
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.



[1]R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h. 63
[2]Ibid, h. 64
[3]Michael Bogdan, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2010), h. 133
[4] R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata,op.cit., h. 64
[5]R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), h. 64
[6]Ibid, h. 65
[7]Ibid, h. 66
[8]Ibid, h. 67
[9]R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, op. cit., h. 69
[10]Ibid, h. 70
[11]Ibid, h. 71
[12]Ibid  
[13]Ibid, h. 72
[14]Ibid, h. 73
[15]Ibid, h. 74
[16]Ibid, h. 75
[17]Ibid, h. 76
[18]Ibid, h. 77
[19]Ibid, h. 78
[20]Ibid, h. 79

2 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus