Minggu, 23 November 2014

PENYEBAB TERJADINYA TALAQ



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan membentuk kehidupan yang bahagia dan kekal. Walaupun perkawinan itu ditujukan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya terjadi hal-hal tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan, misalnya salah satu pihak berbuat serong dengan orang lain, terjadinya pertengkaran terus-menerus antara suami isteri dan hal-hal lainnya yang menyebabkan terjadi perselisihan, apabila ikatan perkawinan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi karena berbagai pertimbangan maka konsekuensinya dapat terjadi talak.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa penyebab terjadi talak?
2.      Bagaimana hukum suami yang mentalak bukan isterinya/ bukan mahramnya?
3.      Apa saja yang menyebabkan tidak sahnya talak?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaiman penyebab terjadinya talak
2.      Untuk mengetahui hukum suami yang mentalak bukan isterinya/bukan mahramnya.
3.      Untuk mengetahui penyebab tidak sahnya talak.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Tentang Talak
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِي الله عنه قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى الله عَلَيه و سلم قَالَ: (لَاطَلَاقَ إِلَّابَعْدَنِكَاحٍ, وَلَاعِتْقَ إِلَّابَغْدَمِلْكٍ) رَوَاهُ أَبُوْويَغْلَى, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ, وَهُوَمَعْلُوْلٌ.
Artinya:
“Dari Jabir Ra., bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki.” (HR. Abu Ya’la dan dinilai shahih oleh hakim).
Analisa Fiqih:
Dalam buku Fiqih Wanita karangan Anshori Umar bahwa pengertian talak menurut syara’[1] ialah memutuskan tali perkawinan yang sah, baik seketika atau di masa mendatang oleh pihak suami dengan mengucapkan kata-kata tertentu.[2] Dalam Islam talak disyariatkan berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’, dan akal. Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim menjelaskan bahwa hukum asal talak menurut Jumhur Ulama adalah mubah.[3] Namun, yang lebih utama ialah tidak melakukannya karena dapat memutuskan jalinan kasih sayang, kecuali karena suatu alasan. Namun, para ahli Fiqih pada akhirnya bersepakat bahwa talak tercakup oleh lima hukum taklif [4] sesuai dengan kondisi dan keadaannya yaitu haram, makruh, mubah, mustahab (dianjurkan) dan wajib. Haram, apabila mentalak isteri pada saat haid atau pada saat suci di mana ia telah menyetubuhinya. Makruh, ketika tidak ada keperluan untuk melakukan perceraian, padahal suami isteri itu kehidupan rumah tangganya masih normal. Mubah, saat talak diperlukan disebabkan karena buruknya akhlak seorang isteri. Mustahab, ketika seorang isteri melalaikan hak-hak Allah yang diwajibkan atasnya, seperti shalat atau sejenisnya.[5] Wajib, apabila terjadi syiqaq (sengketa antara suami isteri).[6]
Dalam buku Hukum Perdata di Indonesia menjelaskan bahwa para ulama klasik juga telah membahas masalah putusnya perkawinan ini di dalam lembaran-lembaran kitab fiqih. Menurut Imam Malik sebab-sebab putusnya perkawinan adalah talak, khulu, khiyar atau fasakh, syiqoq, nusyuz, ila’ dan zihar.[7] Sedangkan Islam mendorong terjadinya perkawinan yang bahagia dan kekal dan menghindarkan terjadinya perceraian (talak). Dapatlah dikatakan, pada prinsipnya Islam tidak memberi peluang untuk terjadinya perceraian kecuali pada hal-hal darurat.
Ada empat kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu terjadinya perceraian, yaitu:
1.        Terjadinya nusyuz dari pihak isteri
Nusyuz bermakna kedurhakaan yang dilakukan seorang isteri terhadap suaminya. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk pelanggaran perintah, penyelewengan dan hal-hal yang dapat menganggu keharmonisan rumah tangga.[8]
Berdasarkan firman Allah memberikan opsi sebagai berikut:[9]
a.    Isteri diberi nasihat dengan cara yang ma’ruf agar ia segera sadar terhadap kekeliruan yang diperbuatnya.
b.    Pisah ranjang, cara ini bermakna sebagai hukuman psikologis bagi isteri dan dalam kesendiriannya tersebut ia dapat melakukan koreksi terhadap kekeliruannya.
c.    Apabila dengan cara ini tidak berhasil, langkah berikutnya ialah memberi hukuman fisik dengan cara memukulnya. Penting untuk dicatat, yang boleh dipukul adalah bagian yang tidak membahayakan si isteri seperti betisnya.[10]
2.    Nusyuz suami terhadap isteri
Kemungkinan nusyuz tidak hanya datang dari isteri tetapi dapat juga datang dari suami. Selama ini sering dipahami bahwa nusyuz hanya datang dari pihak isteri saja. Padahal Al-Qur’an juga menyebutkan adanya nusyuz dari suami sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT:
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ  

Artinya:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa: 128).[11]
Adapun nusyuz suami dapat terjadi dalam bentuk kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap isteri, baik nafkah lahir ataupun nafkah batin.[12]
3.    Terjadinya Syiqoq
Jika kedua kemungkinan di atas telah disebutkan di muka menggambarkan satu pihak yang melakukan nusyuz sedangkan pihak yang lain dalam kondisi normal, maka kemungkinan yang ketiga ini terjadi karena kedua-duanya terlibat dalam syiqoq (percekcokan), misalnya disebabkan karena kesulitan ekonomi, sehingga keduanya saling bertengkar. Apabila percekcokan ini tidak dapat lagi didamaikan, maka harus dilakukan beberapa proses.[13]
Sebagaimana firman Allah SWT:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  

Artinya:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35).
Berdasarkan ayat di atas, jelas sekali aturan Islam dalam menangani masalah kericuhan dalam rumah tangga. Dipilihnya hakam (arbitrator) ari masing-masing pihak di karenakan para perantara itu akan lebih mengetahui karakter, sifat keluarga mereka. Ini lebih mudah mendamaikan suami isteri yang sedang bertengkar. An-Nawawi dalam syarah muhazzab menyatakan bahwa disunahkan hakam itu dari pihak suami isteri, dan jika tidak boleh maka dari pihak lain.[14]
4.    Salah satu pihak melakukan perbuatan zina yang menimbulkan saling tuduh-menuduh di antara keduanya.
Cara menyelesaikannya ialah dengan cara membuktikan tuduhan yang didakwakan, dengan cara li’an[15]. Jika diamati aturan fiqih yang berkenaan dengan talak, terkesan fiqih memberi aturan yang sangat longgar bahkan dalam tingkat tertentu memberikan kekuasaan yang terlalu besar pada laki-laki.[16] Seolah-olah talak menjadi hak kuasa laki-laki, sehingga bisa saja seorang suami bertindak otoriter[17], misalnya menceraikan isteri secara sepihak.[18]
Analisa Hadis:
Dari hadis Jabir ra bahwa orang yang ingin menjatuhkan talak tersebut harus mempunyai hubungan perkawinan dengan orang yang dijatuhkan talak (isteri), sehingga talak yang dijatuhkan itu dikatakan sah. Tetapi, sahnya talak tergantung dari situasi dan kondisi, karena apabila menjatuhkan talak tanpa melihat situasi dan kondisi maka hukum taklifnya akan berubah.

B.  Tentang Suami Yang Mentalak Bukan Isterinya
وَعَنْ عَمَىِوْبْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيْهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى الله عَلَيْه وسلم (لَانَذْرَلِبْنِ ادَمَ فِيْمَا لَا يَمْلِكُ, وَلَا عِتْقِ لَهُ فِيْمَا لَا يَمْلِكُ, وَلَاطَلَاقَ لَهُ فِيْمَا لَا يَمْاِكُ)
Artinya:
“Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan isteri yang bukan miliknya.” (HR. Abu Daud dan Tarmidzi).
Analisa Fiqih:
Adapun rukun talak dalam buku Fikih Munakahat karangan Abdul Rahman Ghazaly yaitu suami, isteri dan shigat/ ucapan talak. Suami memiliki hak talak dan hanya dialah yang berhak menjatuhkan talak kepada isterinya.[19] Dan dalam buku Fiqih Perempuan karangan Dr. Tutik Hamidah, M.Ag juga menjelaskan bahwa suami sangat berkuasa dalam menjatuhkan talak, sehingga ia bisa kapanpun menjatuhkan talak sesuai dengan kehendaknya.[20]
Ketika ia menjatuhkan talak dengan mengatakan “Kamu saya talak”, maka jatuhlah talak kepada isterinya yang berakibat putusnya hubungan suami isteri.[21] Dalam buku Fiqih Imam Syafi’i karangan Dr. Wahbah Zuhaili, semua rukun talak di atas mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu:[22]
a.    Syarat orang yang menalak
Talak dianggap sah bila dilakukan oleh suami yang berakal, baliqh, dan atas kehendak sendiri (mukhtar). [23]
·         Berakal
Suami yang gila tidak sah menjatuhkan talak. Yang dimaksud dengan gila dalam hal ini adalah hilang akal atau rusak akal karena sakit.[24] Sedangkan dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, Para ulama mengategorikan orang tidur, orang pingsan dan orang yang hilang kesadarannya (madhusy[25]) ke dalam kategori orang gila, karena hilangnya kelayakan pada mereka.[26]
·         Baligh[27]
Tidak dipandang jatuh talak yang dinyatakan oleh orang yang belum dewasa. Dalam hal ini ulama Hanabilah mengatakan bahwa talak oleh anak sudah mummayiz apabila anak itu berumur kurang dari 10 tahun dan dia mengenal arti talak dan megetahui akibatnya, maka talak dipandang jatuh.
·         Atas kemauan sendiri
Yang dimaksud atas kemauan sendiri di sini ialah adanya kehendak pada diri suami untuk menjatuhkan talak itu dan dijatuhkan atas pilihan sendiri, bukan dipaksa orang lain.
b.    Syarat orang yang ditalak
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri. Tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap isteri orang lain. Untuk sahnya talak, bagi isteri yang ditalak disyaratkan sebagai berikut:[28]
·         Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Isteri yang menjalankan masa iddah talak raji’i[29] dari suaminya oleh hukum Islam dipandang masih berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Karenanya bila dalam masa itu suami menjatuhkan talak lagi, dipandang jatuh talaknya sehingga menambah jumlah talak yang dijatuhkan dan mengurangi hak talak yang dimiliki suami. Dalam hal talak bai’in[30], bekas suami tidak berhak menjatuhkan talak lagi terhadap bekas isterinya meski dalam masa iddahnya, karena dengan talak bai’in itu bekas isteri tidak lagi berada dalam perlindungan kekuasaan bekas suami.
·         Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah. Jika ia menjadi isteri dengan akad nikah yang batil, seperti akad nikah terhadap wanita yang dalam masa iddahnya, atau akad nikah dengan perempuan saudara isterinya (memadu atau dua perempuan bersaudara), atau akad nikah dengan anak tirinya padahal suami pernah menggauli ibu anak tirinya itu dan anak tiri itu berada dalam pemeliharaannya, maka talak yang demikian tidak dipandang ada.
c.     Shighat atau kata-kata talak
Kata-kata yang dapat digunakan untuk talak itu ada yang sarih (jelas, tegas) dan ada yang kinayah (sindiran, tidak jelas). Kata-kata yang sarih ialah dengan menggunakan kata talaq (menceraikan), firaq (memisahkan), dan sarah (melepaskan). Dengan kata yang sarih maka jatuhlah talak suami kepada isterinya.[31]
Adapun kalau dengan kata yang kinayah tergantung kepada niat suami, artinya kalau di niatkan talak maka jatuh talak, tetapi kalau tidak diniatkan talak maka talaknya tidak jatuh. Contoh talak dengan kata kinayah yaitu “Engkau sekarang tidak bersuami lagi, maka pulanglah ke orang tuamu sekarang juga”.[32] Perkataan “Pulanglah kepada keluargamu” itu menunjukkan, bahwa orang yang berkata kepada isterinya bermaksud untuk menjatuhkan talak padanya, tetapi jika suami tidak berniat untuk mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh. Karena menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi dan sebagian besar ulama ahli bait bahwa kata-kata yang tegas tidak diperlukan niat.[33]
Analisa Hadis:
Dari hadis Amar Ibnu Syu’aib,  Nabi berkata bahwa talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap wanita yang bukan isterinya dikatakan tidak sah, karena taklik talak kepada orang yang bukan dalam ikatan pernikahan tidak berkonsekuensi hukum apapun, sehingga dapat dikatakan sia-sia. Suami hanya boleh menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri, bukan wanita yang bukan mahramnya (isteri orang lain).

C.      Tentang Tidak Sahnya Talak
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, عَنْ اَلنّوَعَبِيِّ صَلى الله عليه وسلم قاَلَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَا ثَةٍ: عَنِ اَلنَّائِمِ حَتَى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ اَلصَّغِيْرِ حَتَى يَكْبُرَ, وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ, أَوْيَعْقِلَ).
Artinya:
“Dari Aisyah ra bahwa Nabi Saw besabda: “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (HR. Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi).
Analisa Fiqih:
Dalam buku Fiqih Imam Syafi’i Jumhur ulama berpendapat bahwa syarat sahnya talak bagi suami yang mentalak yaitu berakal, baligh, dan atas kehendak sendiri (mukhtar).[34] Ada mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz[35] atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).[36]
Sedangkan dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karangan Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.[37] Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah dalam buku Fikih Sunnah karangan Sayyid Sabiq menjelaskan apabila seorang laki-laki daya nalar akalnya tidak berfungsi lagi atau tertutup, sehingga dia berbicara tidak dengan sengaja atau tidak tahu akan ucapannya. Sehingga maksud dan keinginannya tidak ada lagi dan talak seperti ini tidak sah karena orang marah atau mabuk dikategorikan sama dengan orang gila atau orang yang hilang daya nalar akalnya.[38] Para fuqaha juga sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat, talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum.[39] Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh.
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah marah itu ada tiga tingkatan yaitu:[40]
·      Kemarahan menimpa seseorang hanya pada pendahuluan atau permulaan saja, di mana akal dan kesadarannya tidak berubah, serta mengetahui hal ini tidak ada kemusykilan tentang jatuh talaknya. Apalagi bila talak itu dijatuhkannya setelah berulang kali dipertimbangkannya.
·      Kemarahan telah mencapai puncaknya, di mana pintu pengetahuan dan kehendak menjadi tertutup padanya, sehingga ia tidak mengetahui apa yang diucapkan dan apa yang dikehendakinya. Mengenai hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jatuh talaknya.
·      Orang yang kondisi marahnya di antara dua tingkatan tadi. Ia sudah dirasuki dengan pendahuluan-pendahuluan amarah, namun ia tidak sampai pada puncaknya di mana ia menjadi seperti orang gila. Ini masalah yang diperselisihkan dan objek kajian kalangan ulama.[41]
Analisa Hadis:
Dari hadis di atas diketahui bahwa orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa dan orang gila hingga ia berakal atau sembuh, apabila melakukan menjatuhkan sesuatu hukumnya dikategorikan tidak sah. Dalam masalah talak salah satu syarat suami yang menjatuhkan talak adalah berakal dan baligh. Jadi, jika orang yang sedang tidur menjatuhkan talak maka talaknya tidak sah, karena para ulama telah mengategorikan orang tidur, orang pingsan dan orang yang hilang kesadarannya ke dalam kategori orang yang gila. Sedangkan anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, menurut ulama juga talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
·           Talak ialah memutuskan tali perkawinan yang sah, baik sekarang atau dikemudian hari oleh pihak suami dengan kata-kata tertentu. Adapun penyebab terjadinya talak yaitu karenan adanya nusyuz dari pihak isteri, nusyuz suami terhadap isterinya, adanya percekcokan antara suami isteri yang tidak dapat diatasi lagi, dan diantara mereka ada yang melakukan perbuatan zina terhadap orang lain yang menimbulkan saling tuduh-menuduh diantara keduanya.
·           Rukun dan syarat talak ada tiga yaitu orang yang menalak (suami), orang yang ditalak (isteri), dan sighat talak (ucapan). Syarat suami yang menalak yaitu harus suami itu sendiri, apabila talak dijatuhkan kepada isteri orang lain/ bukan mahramnya, maka dipandang tidak sah menurut hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.
·           Syarat sahnya talak bagi suami yaitu suami itu harus berakal, baligh dan atas kehendak sendiri. Apabila anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, maka talaknya dinilai tidak sah. Karena talak anak kecil ini tidak memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at). Begitu juga dengan talak suami yang mabuk atau suami yang sedang marah sangat dikategorikan oleh para ulama sebagai orang gila yang tidak memiliki akal, sehingga ucapan yang dilontarkannya tidak mengandung talak atau dianggap tidak sah sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.

B.  Saran
·           Tujuan dari perkawinan adalah untuk membina rumah tangga yang sakinah dan mawaddah, untuk itu kita sekuat mungkin dapat bisa mempertahankannya. Masalah dalam rumah tangga adalah hal yang wajar, maka dari itu apabila kita mendapat masalah dalam rumah tangga, cobalah kita selesaikan dengan otak yang dingin dan jalan yang diridhoi oleh Allah. Sebab apabila kita mengambil jalan perceraian, maka hal yang demikian itu sangat dimurkai oleh Allah, memang perceraian adalah hal yang dihalalkan tetapi ini dibenci oleh Allah.











DAFTAR PUSTAKA

Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka at-Tazkia, 2006.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Anshori Umar, Fiqih Wanita, Semarang: CV. Asy-Syifa, 1981.
Azhari Akmal Tarigan dan Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grouf, 2006.
Dr. Tutik Hamidah, M.Ag., Fiqh Perempuan (Berwawasan Keadilan Gender),  Malang: UIN-Maliki Press, 2011.
Drs. H. Abdul Rahman Ghazaly. M.A., Fikih Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.
Mu’ammal Hamidy, dkk, Terjemahan Nailul Authar (Himpunan Hadis-Hadis Hukum), Jilid 5, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1984.
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, Jilid 2, Jakarta: Almahira, 2010.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah 8, Cet. 1, Jakarta: Kalam Ilmu, 1990.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: UI Press, 1986.



[1] Hukum Syara’ adalah seruan Syâri’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia), baik berupa iqtidla (tuntutan), takhyir (pilihan) ataupun wadl’I (penetapan), (lihat http://pompysyaiful.com/tsaqofah/pengertian-hukum-syara-sebuah-pendahuluan-ushul-fiqh.html)
[2] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1981), h. 386
[3] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka at-Tazkia, 2006), h 31
[4] Taklif ialah mengandung isyarat akan kepastian adanya pihak yang memberi atau melimpahkan beban kepada pihak yang menerimanya. (lihat http://www.nimusinstitute.com/taklif-dan-mukalaf).
[5] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, op.cit., h. 317
[6] Mu’ammal Hamidy, dkk, Terjemahan Nailul Authar (Himpunan Hadis-Hadis Hukum), Jilid 5, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1984), h. 2312
[7] Azhari Akmal Tarigan dan Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grouf, 2006), h. 207
[8] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 1995), h. 270
[9] Ibid, h. 271
[10] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan di Indonesia, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 93
[11] Ibid, h. 94
[12] Ibid
[13] ibid
[14] Azhari Akmal Tarigan dan Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, op.cit., h. 214
[15]  Yaitu sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong. (lihat http://alislamu.com/muamalah/16-hudud/328-bab-lian.html).
[16] Azhari Akmal Tarigan dan Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, op.cit., h. 214
[17] Yaitu berkuasa sendiri, dan bertindak sewenanmg-wenang (lihat http://artikata.com/arti-343096-otoriter.html).
[18] Azhari Akmal Tarigan dan Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, op.cit., h. 216
[19]  Drs. H. Abdul Rahman Ghazaly. M.A., Fikih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003), h. 201 
[20] Dr. Tutik Hamidah, M.Ag., Fiqh Perempuan (Berwawasan Keadilan Gender),  (Malang: UIN-Maliki Press, 2011), h. 127
[21] ibid
[22] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, Jilid 2, (Jakarta: Almahira, 2010), Cet. 1, h. 580
[23] ibid                              
[24] Drs. H. Abdul Rahman Ghazaly. M.A., Fikih Munakahat, op.cit., h. 202
[25] Yaitu orang kehilangan kemampuannya dalam membedakan karena kondisi marah atau lainnya sehingga tidak menyadari apa yang diucapkannya. (lihat buku Fiqih Shahih Sunnah, h. 321)
[26] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, op.cit., h. 321
[27] Baligh ialah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan dan seseorang dikatakan baligh apabila : Pertama, dia dapat mengetahui, memahami dan mampu membedakan yang mana baik dan buruk. Kedua, telah mencapai usia 15 tahun ke atas atau sudah mengalami mimpi basah (bagi laki-laki) dan telah mencapai usia 9 tahun ke atas atau mengalami menstruasi (bagi perempuan).
[28] Drs. H. Abdul Rahman Ghazaly. M.A., Fikih Munakahat, op.cit., h. 203
[29] Yaitu talak yang mana suami boleh kembali kepada isterinya dalam masa iddahnya tanpa mengadakan akad baru, walaupun tanpa kerelaan isterinya. (lihat buku Shahih Fiqih Sunnah, h. 356)
[30] Yaitu talak yang menyebabkan suami tidak berhak untuk merujuk isteri yang ditalaknya. (lihat buku Fiqih Shahih Sunnah, h. 372).
[31] . Drs. H. Abdul Rahman Ghazaly. M.A., Fikih Munakahat, op.cit., h. 202
[32] Ibid
[33]Mu’ammal Hamidy, dkk, Terjemahan Nailul Authar (Himpunan Hadis-Hadis Hukum), op.cit., h. 2345
[34]  Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, op.cit., h. 580
[35] Yaitu bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek (lihat http://www.artikata.com/arti-341583-mumayiz.html)
[36] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, op.cit., h. 580
[37]Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 343
[38] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah 8, (Jakarta: Kalam Ilmu, 1990), Cet. 1, h. 22
[39] Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, op.cit., h. 321
[40] Ibid, h. 329
[41] Ibid, h. 330

Tidak ada komentar:

Posting Komentar