Minggu, 23 November 2014

PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI NEGARA MUSLIM



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Isu pembaharuan hukum keluarga telah muncul sejak lama, karena banyaknya kasus yang menimpa kaum perempuan selama dalam kehidupan perkawinan. Seperti, terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin paksa, poligami, talak yang sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak perempuan, dan sebagainya. Upaya pembaharuan hukum keluarga itu terus bergulir hingga tahun 1974. Upaya reformasi hukum keluarga ini selalu jadi isu kontroversi di negara-negara muslim modern.  Sebagai konskuensinya, upaya pembaharuan hukum keluarga selalu menghadapi perlawanan kuat, khususnya dari kelompok pemilik otoritas agama. Sebab mengubah hukum keluarga dianggap mengubah esensi agama. Upaya pembaharuan hukum keluarga bisa-bisa dimaknai sebagai pembangkangan terhadap syariat Islam. Akibatnya, belum semua negara berpenduduk muslim melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarganya. Untuk lebih jelasnya tentang pembaharuan hukum keluarga di Negara muslim akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah pembaharuan hukum keluarga di Negara Muslim?
  2. Apa tujuan dari pembaharuan hukum keluarga di Negara Muslim?
  3. Bagaimana perkembangan pembaharuan hukum keluarga di Negara-negara Muslim tersebut?

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Hukum Keluarga
Hukum keluarga secara umum adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkara perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).[1] Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari isteri (suaminya). Hubungan keluarga ini sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan.[2]

B.  Sejarah Pembaharuan Hukum Keluarga di Negara Muslim
Bagi negara-negara muslim, pembaharuan hukum keluarga dimotori oleh Turki, pada 1917, dengan hadirnya Ottoman Law of Family Rights atau Qanun Qarar al-Huquq al-‘A’ilah al-Uthmaniyah. Selanjutnya, pembaharuan Turki terhadap hukum keluarganya diikuti oleh sejumlah negara lain seperti, Libanon (1919), Yordania (1951), dan Syiria (1953). Turki sebetulnya masuk kategori negara Islam yang melakukan pembaharuan hukum keluarga secara radikal dan menggantikannya dengan hukum sipil Eropa. Sementara negara-negara muslim lain, hanya berusaha mengkodifikasi hukum keluarganya tanpa menghilangkan landasan pijak yang asasi, yaitu Alquran dan Hadis. Seperti yang dipraktikkan Mesir pada 1920 dan 1929, Tunisia, Pakistan, Yordania, Syiria, dan Irak.[3]
Dalam konteks Indonesia, meski tidak tergolong negara Islam, melainkan mayoritas berpenduduk muslim, upaya pembaharuan hukum keluarga ini tidak terlepas dari munculnya pemikir-pemikir reformis muslim, baik dari tokoh luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri bisa disebutkan antara lain Rifa’ah al-Tahtawi (1801-1874), Muhammad ‘Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), juga Fazlur Rahman (1919-1988). Sedang tokoh dari reformis muslim nasional antara lain Mukti Ali, Harun Nasution, Nurcholis Madjid, dan Munawir Syadzali. Sosok Munawir Syadzali ini dikenal sangat kuat mendorong komunitas Islam untuk melakukan ijtihad secara jujur dan berani, terutama soal hukum waris. Gagasannya yang terkenal adalah tentang perlunya mengubah hukum waris, terutama mengenai pembagian yang lebih adil dan proporsional bagi (anak-anak) perempuan.[4]

C.      Tujuan Pembaharuan Hukum Keluarga
Adapun tujuan pembaharuan hukum keluarga secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.      Unifikasi hukum perkawinan.
2.      Peningkatan status wanita.
3.      Respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman.[5]
Tujuan unifikasi hukum dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu:[6]
Pertama, unifikasi hukum yang berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa memandang agama, misalnya kasus yang berlaku di Tunisia. Kedua, unifikasi yang bertujuan untuk menyatukan dua aliran pokok dalam sejarah muslim, yakni antara paham sunni dan shi’i, di mana Iran dan Irak termasuk di dalamnya, karena di Negara bersangkutan ada penduduk yang mengikuti kedua aliran besar tersebut. Ketiga, kelompok yang berusaha memadukan antar mazhab dalam sunni, karena di dalamnya ada pengikut mazhab-mazhab yang bersangkutan.
Keempat, unifikasi dalam satu mazhab tertentu, misalnya di kalangan pengikut Syafi’i atau Hanafi atau Maliki. Dengan menyebut unifikasi dari antar mazhab bukan berarti format pembaharuan yang ditemukan dengan sendirinya beranjak dari dan berdasarkan mazhab yang ada di Negara yang bersangkutan. Boleh jadi formatnya diambil dari pandangan mazhab yang tidak ditemukan sama sekali di Negara yang bersangkutan. Contoh, di Indonesia yang penduduknya Muslimnya mayoritas bermazhab Syafi’I bukan berarti format hukum keluarganya sepenuhnya sesuai dengan pandangan-pandangan Imam Syafi’I dan ulama Syafi’I, tetapi boleh jadi pada bagian-bagian tertentu mengambil dari pandangan mazhab Zahiri atau mazhab Hanafi atau mazhab Maliki dan seterusnya. Kelima, unifikasi dengan berpegang pada pendapat imam di luar imam mazhab terkenal, seperti pendapat Ibn Syubrumah, Ibn Qayyim al-Jauziyah dan lain-lain.
Beberapa negara melakukan pembaharuan hukum keluarga dengan tujuan untuk mengangkat status wanita muslimah. Tujuan pengangkatan status wanita ini sering pula dengan merespon tuntutan dan perkembangan zaman dan tujuan unifikasi hukum. sehingga tujuan pengangkatan status wanita seiring pula dengan tujuan unifikasi hukum dan merespon tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan latar belakang lahirnya tuntutan pembaharuan hukum keluarga dapat disimpulkan bahwa ketiga tujuan pembaharuan tersebut di atas sejalan dan seiring di mayoritas Negara Muslim.
Dari sekian cakupan perundang-undangan perkawinan, ada minimal 13 hal yang mengalami perubahan atau terjadi pembaharuan, yaitu:[7]
1.      Masalah pembatasn umur minimal kawin.
2.      Masalah peranan wali dalam nikah.
3.      Masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan.
4.      Masalah keuangan perkawinan: maskawin dan biaya perkawinan.
5.      Masalah poligami dan hak-hak istri dalam poligami.
6.      Masalah nafkah istri dan keluarga serta rumah tinggal.
7.      Masalah talak dan cerai di muka pengadilan.
8.      Masalah hak-hak wanita yang dicerai suaminya.
9.      Masalah masa hamil dan akibat hukumnya.
10.  Masalah hak dan tanggung jawab pemeliharaan anak-anak setelah terjadi perceraian.



D.      Negara-Negara Muslim Yang Melakukan Pembaharuan Hukum Keluarga
Perkembangan pembaharuan hukum keluarga dilakukan Negara-negara muslim, secara global dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:[8]
  1. Fase tahun 1915-1950.
  2. Fase tahun 1950-1971.
  3. Fase tahun 1971 sampai sekarang.
Artinya ada sejumlah negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga dalam rentang waktu 1915 s/d 1950. Demikian juga ada sejumlah negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga dalam rentang waktu tahun 1950 s/d 1971. Dan ada pula sejumlah negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam dalam rentang waktu tahun 1971 s/d sekarang. Pengelompokkan fase (periode) ini tidak mesti benar, ada juga kemungkinan pengelompokkan lain. Pencantuman ini diharapkan sekedar untuk mempermudah pembahasan dengan catatan tidak menutupi kemungkinan dilakukan penetapan priodesisasi lain.[9]
Adapun negara-negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga pada masa rentang waktu 1915 s/d 1971 yaitu Turki, Libanon, Mesir, Sudan, Iran, dan Yaman Selatan. Dan negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga rentang waktu tahun 1950 s/d tahun 1971 yaitu Yordania, Syria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria dan Pakistan. Sedangkan Negara-negara yang memperbaharui hukum keluarga pada rentang tahun 1971 s/d sekarang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 1) Negara yang baru pertama kali melakukan pembaharuan (kodifikasi), 2) Melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang yang telah dikodifikasi sebelumnya. Adapun Negara-negara tersebut adalah Afganistan, Banglades (merdeka tahun 1971), Libya, Indonesia, Yaman Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei dan Republik Yaman.[10]

E.       Sekilas Komparasi  Hukum Keluarga di Beberapa Negara
Terkait isu-isu dalam pembaharuan hukum keluarga, kita bisa melihat dan memetakan apa yang terjadi di beberapa negara muslim maupun di Indonesia. Pertama, pembaharuan hukum keluarga di Tunisia. Ada dua hal yang menonjol dalam pembaharuan hukum keluarga di Tunisia, yaitu keharusan perceraian di pengadilan dan larangan poligami secara mutlak. Meski memunculkan perdebatan di kalangan ulama, Tunisia tetap berpegang teguh pada prinsip pembelaan dan pemberdayaan kaum perempuan. Khususnya dalam kasus poligami, Tunisia juga berpendapat bahwa institusi perbudakan dan poligami dalam masyarakat Islam hanya berlaku pada awal Islam. Dan juga, keadilan sebagai prasyarat poligami hanya dapat dipenuhi oleh Nabi Muhammad saw. [11]
Di Indonesia, alih-alih mengkodifikasi larangan poligami secara mutlak; ide pelarangan itu sendiri masih jadi perdebatan serius bagi banyak pihak. Tidak hanya didebat, bahkan ide tersebut mendapat perlawanan dari kaum konservatif agama dengan memunculkan berbagai gerakan semisal poligami club yang jadi fenomena nyata di masyarakat saat ini. Selain itu, telah jadi hal lumrah, poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak memenuhi persyaratan undang-undang pun tetap dibiarkan.[12]
Kedua, pembaharuan hukum keluarga di Turki. Tidak berbeda dari Tunisia, salah satu hal progres yang ada dalam UU sipil Turki/1926 adalah tentang pelarangan poligami secara mutlak. Bahkan sebelum Tunisia, Turki telah lebih dulu menggulirkan hal tersebut. Selain tentang poligami, Turki juga memiliki UU Perwalian dan Adopsi tahun 1958 yang di dalamnya terdapat pembaharuan hukum menyangkut hak dan status anak angkat atau adopsi anak. Di dalam keluarga angkatnya, UU tersebut menjelaskan, bahwa anak angkat mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagaimana anak kandung. Pihak keluarga yang mengadopsi juga harus mampu mencukupi kebutuhan finansial anak.[13]
Ketiga, adalah pembaharuan hukum di Syria.  Pembaharuan hukum keluarga Syria (Qanun al-akhwal al-syakhsiyah) dilakukan pada tahun 1953 dan diamandemen pada 1975 dengan maksud untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pandangan hukum. Ini terkait dengan syarat usia menikah, pertunangan, poligami, perceraian, wasiat dan warisan. Tentang syarat usia perkawinan, Syria tidak hanya mengatur usia minimal pernikahan, tetapi juga mengatur selisih umur antara kedua calon mempelai yang akan menikah. Jika perbedaan usia di antara keduanya terlalu jauh, maka pengadilan dapat melarang terjadinya pernikahan. Ini adalah salah satu aturan yang dinilai sangat maju dalam hukum keluarga Syria. Situasi ini sangat berbeda dengan di negeri kita, manakala terjadi perkawinan anak di bawah umur negara tak mampu berbuat apa-apa karena ketiadaan aturan yang dapat melarang atau mencegahnya.
Selanjutnya, hal lain dari undang-undang Syria yang juga dinilai maju adalah, memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya karena beberapa alasan berikut:[14]
1.      Suami menderita penyakit yang dapat menghalangi untuk hidup bersama.
2.      Penyakit gila dari suami.
3.      Suami meninggalkan istri atau dipenjara lebih dari tiga tahun.
4.      Suami dianggap gagal memberikan nafkah.
5.      Penganiayaan suami terhadap istri.
Pembaharuan hukum keluarga di Syria dengan memberi hak-hak tersebut kepada istri, maka hal ini telah membuka akses bagi perempuan (istri) untuk memilih solusi yang terbaik bagi dirinya sendiri.
Keempat, pembaharuan hukum keluarga di Mesir. Pembaharuan hukum keluarga di Mesir pada dasarnya telah mengalami beberapa kali amandemen sejak 1920-1985. Dalam hukum keluarga Mesir isu yang muncul antara lain poligami, wasiat wajibah, warisan, dan pengasuhan anak. Terkait poligami, hanya dibolehkan jika mendapatkan izin istri, sebagaimana yang terjadi di Indonesia. Di samping itu, hukum keluarga Mesir juga memberikan ancaman sanksi kepada orang yang memberi pengakuan palsu tentang status perkawinan atau alamat istri atau para istri yang dicerai. Sementara seorang pegawai pencatat perkawinan yang lalai atau gagal melakukan tugasnya dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu bulan dan hukuman denda maksimal 50 pound Mesir; serta pegawai yang bersangkutan dinon-aktifkan selama maksimal satu tahun.[15]
Kebijakan ini tampaknya bisa menghambat terjadinya pernikahan liar atau pernikahan yang tidak dicatatkan, baik yang dilakukan dalam rangka nikah sirri, kawin kontrak, ataupun perkawinan poligami yang dilakukan tanpa seizin istri. Sementara mengenai status pengasuhan anak di negara Mesir, dalam amandemen No. 100/1985 dinyatakan bahwa perempuan (istri) memiliki hak mengasuh anak laki-laki hingga usia 10 tahun dan 12 tahun bagi anak perempuan.
Kelima, pembaharuan hukum keluarga di Irak, yang menyangkut antara lain terkait masalah status wali bagi perempuan, pemberian mahar, wasiat wajibah, dan pengasuhan anak (hadhanah). Tentang hadhanah menariknya, perempuan di Irak memiliki hak istimewa untuk mengasuh dan mendidik anak selama perkawinan berlangsung dan begitu juga setelah perceraian. Namun, hal itu dengan catatan perempuan atau ibu itu tidak berbuat aniaya terhadap anak, sehat, dapat dipercaya, dan mampu bertanggung jawab dan melindungi anaknya, (namun) juga tidak kawin lagi dengan laki-laki lain.
Keenam, pembaharuan hukum keluarga di Maroko. Di antara pencapaian hukum keluarga Maroko yang tergolong progres adalah ketetapan bahwa, keluarga merupakan tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, laki-laki adalah penanggung jawab tunggal keluarga. Kemudian terkait wali, perempuan tidak membutuhkan ijin wali untuk menikah. Hak otonom perempuan untuk memilih calon pasangan hidupnya dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga kasus kawin paksa bisa dihindari. Maroko juga menetapkan batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama, 18 tahun (sebelumnya perempuan 15 tahun, laki-laki  17 tahun). Itu berarti pernikahan dini juga dapat ditekan. Sedangkan terkait poligami, Maroko menetapkan syarat yang sangat ketat, sebagaimana yang ada dalam ketentuan hukum keluarga di Indonesia.[16]





BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Pembaharuan hukum keluarga di Negara Muslim dimotori oleh Turki, pada tahun 1917, dengan hadirnya Ottoman Law of Family Rights atau Qanun Qarar al-Huquq al-‘A’ilah al-Uthmaniyah. Selanjutnya, pembaharuan Turki terhadap hukum keluarganya diikuti oleh sejumlah negara lain seperti, Libanon (1919), Yordania (1951), dan Syiria (1953). Adapun tujuan pembaharuan hukum keluarga secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu unifikasi hukum perkawinan, peningkatan status wanita, dan respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman.
Perkembangan pembaharuan hukum keluarga dilakukan negara-negara muslim, secara global dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.        Fase tahun 1915-1950 : Turki, Libanon, Mesir, Sudan, Iran, dan Yaman Selatan.
2.        Fase tahun 1950-1971 : Yordania, Syria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria dan Pakistan.
3.        Fase tahun 1971 sampai sekarang : Afganistan, Banglades, Libya, Indonesia, Yaman Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei dan Republik Yaman.

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Cet. VI, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Edisi I, Cet. I, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, Cet. I, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991.



[1]Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, Cet. I, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991), h. 5
[2]Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Cet. VI, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997), h. 93
[4]Ibid  
[5]Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Edisi I, Cet. I, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), h. 93 
[6]Ibid, h. 94
[7]Ibid  
[8]Ibid  
[9]Ibid  
[10]Ibid, h. 95
[11]Rahima, Kilas Balik pembaharuan Hukum Keluarga, loc. cit.
[12]Ibid  
[13]Ibid  
[14]Ibid  
[15]Ibid  
[16]Ibid  

3 komentar:


  1. terus menulis jangan pernah berhenti sebagai amal soleh

    BalasHapus
  2. Minta pembagian negara mana yang baru pertama kali melakukan pembaharuan dan negara yang melakukan pembaharuan pada undang undang yang telah dikodifikasi (fase 1971 - sekarang). Terima kasih.

    BalasHapus
  3. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus