Jumat, 22 Agustus 2014

Contoh Soal Pengantar Studi Islam



NAMA                       : AHMAD SHOLIHIN
NIM                            : 1301210562
DOSEN                      : ABDUL HADI, M.AG
MATA KULIAH      : PENGANTAR STUDI ISLAM

  1. Berikan penjelasan mengenai dasar-dasar pendidikan dalam Islam dengan beberapa dalil agama yang bisa “dilekatkan” dengan konsep pendidikan Islam tersebut?
Jawab:
Pendidikan dalam Islam merupakan proses perubahan sikap dan tatalaku orang dalam usaha mendewasakan manusia dalam pengajaran dan pelatihan. Pendidikan Islam adalah usaha maksimal untuk menentukan kepribadian anak didik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah di gariskan dalam al-qur’an dan as-sunnah/al-hadits. Sedangkan dasar-dasar pendidikan dalam Islam yaitu:
  1. Al-Qur’an
Al-qur’an diakui oleh orang-orang islam sebagai firman Allah dan dasar hukum mereka, al-qur’an merupakan himpunan wahyu Tuhan yang sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril, al-qur’an tidak diwahyukan secara keseluruhan tetapi turun secara sebagian-sebagian sesuai dengan timbulnya kebutuhan dalam masa kira-kira 23 tahun. Al-qur’an merupakan kitab pendidikan dan pengajaran secara umum, juga merupakan kitab pendidikan secara khusus pendidikan sosial, moral dan spiritual. Tidak diragukan bahwa keberadaan al-qur’an telah mempengaruhi sistem pendekatan rosul dan para sahabat, lebih-lebih ketika Aisyah ra menegaskan bahwa akhlak beliau adalah al-qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Furqon yang artinya:
“Berkatalah orang-orang kafir mengapa al-qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja? Demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacakannya secara tartil.”
Dari ayat diatas kita dapat mengambil 2 isyarat yang berhubungan dengan pendidikan yaitu pengokohan hati dan pemantapan keimanan serta sikap tartil dalam membaca al-qur’an. Kelebihan al-qur’an diantaranya terletak pada metode yang menajubkan dan unik sehingga konsep pendidikan yang terkandung di dalamnya, al-qur’an mampu menciptakan individu yang beriman dan senantiasa mengesakan Allah, serta mengimani hari akhir. Al-qur’an yang terpenting adalah mendidikan manusia melalui metode yang bernalar serta sarat dengan kegiatan meneliti, membaca, mempelajari, melayani, dan observasi ilmiah terhadap manusia sejak manusia masih dalam bentuk segumpal darah dalam rahim ibu.
Dalam surat Asy-Syam juga, dengan berulang-ulang Allah SWT mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang dapat dididik, disucikan dan ditinggikan. Ajaran yang terkandung dalam al-qur’an itu terdiri dari 2 prinsip besar yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yaitu aqidah dan ajaran yang berisi tentang prinsip-prinsip dalam pendidikan. Pendidikan sangat penting karena dapat menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia, oleh karena itu pendidikan islam harus menggunakan al-qur’an sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai teori tentang pendidikan islam, dengan kata lain pendidikan islam harus berlandaskan ayat-ayat al-qur’an  yang penafsiran-Nya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad di sesuaikan dengan perubahan dan pembaharuan.

  1. Hadits
Dasar yang kedua selain Al-qur’an adalah sunnah Rosulullah, amalan yang dikerjakan oleh Rosulullah SAW proses perubahan hidup sehari-hari menjadi sumber utama pendidikan islam karena Allah SWT menjadikan Muhammad sebagai teladan bagi umatnya. Oleh karena itu sunnah merupakan landasan ke dua sebagai cara pembina pribadi manusia muslim, sunnah selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang, itulah sebabnya mengapa ijtihad perlu di tingkatkan dalam memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan pendidikan. Prinsip menjadikan al-qur’an dan hadits sebagas dasar pendidikan islam bukan hanya di pandang sebagai kebenaran keyakinan semata, lebih jauh kebenaran itu juga sejalan dengan kebenaran yang dapat diterima oleh akal yang sehat dan bukti syarah.

  1. Jelaskan macam-macam pendekatan studi islam yang ada dalam makalah anda masing-masing secara singkat?
Jawab:
Dalam makalah saya yang berjudul Islam sebagai objek kajian ilmu Al-Qur’an menyimpulkan bahwa pendekatan studi Islam yang dilakukan oleh para sarjana Barat terhadap beberapa masalah, diantaranya formasi al-Qur’an sebagai teks kronologi yang berisi naskah-naskah, sejarah tulisannya, macam-macam bacaan, hubungan al-Qur’an dengan literatur terdahulu dan isu-isu besar lainnya. Berbagai masalah tersebut kebanyakkan diselesaikan oleh sarjana pada abad ke-19. Diantara karya terpenting adalah Theodor Noldeke yang menulis Geschechte des Korans yang digantikan oleh Bergstassgeer dan Pretzel. Usaha studi al-Qur’an mengalami kemajuan dan perluasan. Pada saat sekarang misalnya, Richard Bell memperhalus rencana Noldeke dalam menentukan materi-materi kronologi al-Qur’an, tetapi kerangka kerja dasar terhadap kajian kritik al-Qur’an masih terpaku pada abad dahulu. Kemungkinan usaha yang paling signifikan dalam pendekatan kritik al-Qur’an yaitu membawa tingkat-tingkat baru yang sebenarnya pada abad ke-20-mengakibatkan kemalangan proyek bagi kelompok sarjana Jerman dalam kerja sama dengan lainnya untuk membuat kritik teks al-Qur’an. Proyek itu telah menghentikan akhir dari pemboman Munich oleh negara-negara bersekutu pada perang dunia ke-II yang menghancurkan naskah-naskah dan materi-materi yang sudah dikumpulkan.

  1. Fenomena keberagamaan di Indonesia saat ini sangat bervariatif, adanya ajaran sesat, praktek keagamaan yang sulit dicarikan dalil ajaran agama tetapi sangat mentradisi di masyarakat kita, perbedaan pandangan dalam menetapkan pola pemahaman dalil-dalil agama dan lain-lain. Bagaimana pola pikir yang digunakan dalam melihat perbedaan itu berdasarkan pendekatan pada Islam, berikan kometar anda?
Jawab:
Menurut saya pendekatan studi Islam yang cocok untuk pola pikir tersebut ialah secara pendekatan antropologi dengan memerlukan perbandingan dari berbagai tradisi, sosial, budaya dan agama-agama. Bukan sekedar untuk mencari kesamaan dan perbedaan, tetapi yang terpokok adalah untuk memperkaya perspektif  dan memperdalam bobot kajian. Dengan demikian, pendekatan antropologi dalam studi Islam sangatlah diperlukan. Islam dimaksud disini adalah Islam yang telah dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, Islam yang telah melembaga dalam kehidupan suku, etnis, kelompok atau bangsa  tertentu, Islam yang telah  terinstitusionalisasi dalam kehidupan organisasi sosial, budaya, politik dan agama. Islam yang terlembaga dalam kehidupan masyarakat yang menganut madzhab-madzhab, pengikut berbagaisekte, partai-partai atau kelompok-kelompok kepentingan tertentu.  Hasil kajian antropologi terhadap realitas kehidupan konkrit di lapangan  akan dapat membantu tumbuhnya saling pemahaman antar berbagai  paham dan penghayatan keberagamaan yang sangat bermacam-macam dalam kehidupan riil masyarakat Islam baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional. Jadi dengan menggunakan pendekatan pada Islam ini perbedaan dalam keberagamaan di Indonesia dapat di atasi.

  1. Saat ini fenomena pengalaman keagamaan dan pemahaman ajaran agama sangat bervariatif, kebebasan dalam memahami dan mempraktekkan ajaran agama menjadi salah satu embrio munculnya perpecahan, sedangkan alasan perilaku yang berbeda itu diantaranya adalah hak asasi manusia (HAM) meskipun terkadang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang qhat’i. berikan komentar anda berdasarkan pendekatan kepada studi agama terhadap satu masalah yang anda pahami?.
Jawab:
Hak  asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.  Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman: "Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."
Sedangkan masalah HAM yang dikaitkan dengan pendekatan kepada studi Islam ialah dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan  ini didasarkan pada satu teori bahwa penjelasan apapun dan seperangkat informasi faktual tertentu, atau hubungan informasi dan perkembangannya yang bersifat spesefik harus dikelompokkan pada suatu kerangka kerja yang lebih komprehensif dari tingkah laku manusia. Fakta dan asumsi tentang kehidupan harus dapat diamati sebagai satu realitas obyektif untuk mendapatkan suatu formula yang bersifat universal. Itulah sebabnya pendekatan ini lebih menekankan pada aspek yang bersifat empirik. Biasanya sosiolog dalam meneliti agama menekankan pada aspek yang bersifat empirik. Karena itu, pendekatan ini dinilai mengidap kelemahan yang membuka terjadinya reduksi terhadap agama, karena penelitian tidak sampai pada bagian yang terdalam dari suatu agama. Bukti dari reduksi adalah ketika mereka menyimpulkan tentang hakikat agama. Ada teori yang menyatakan agama sebagai perwujudan dari nilai-nilai sosial. menyatakan hakikat agama sebagai alat yang berhubungan dengan yang tidak diketahui dan tidak dikontrol. Semua itu sama sekali tidak kesimpulan yang menyatakan bahwa motifasi beragama muncul karena adanya dorongan dari kekuatan sosial, psikologi dan ekonomi.

  1. Fiqh dalam ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat operasional (amaliah) yang dihasilkan dari dalil-dalil terperinci. Di sisi lain perilaku manusia selalu berkembang dan tentunya akan mungkin memerlukan hukum baru dalam memecahkan persoalan hukum yang terjadi, sebagai contoh di dalam Al-qur’an hanya ada khamar sekarang sudah ada sabu-sabu, bagaimana studi Islam mengupayakan dalam menghadapi persoalan hukum baru dalam kontek kajian bidang fiqih. Jelaskan?
Jawab:
Fiqih merupakan sekumpulan hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dengan jalan ijtihad. Dan semakin berkembangnya kehidupan manusia, maka semakin banyak pula persolan-persoalan hukum yang harus diselesaikan. Sehingga diperlukan hukum yang baru pula. Kalau diambil contoh persolan di dalam Al-qur’an diatas, khamar dalam kajian fiqih dikatakan haram untuk meminumnya. Karena sesuatu benda yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal sehat manusia di golongkan sebagai benda yang haram. Memang zaman sekarang semakin maraknya para pemuda-pemudi, baik itu dari anak-anak hingga dewasa yang menggunakan sabu-sabu atau yang lebih dikenal dengan nama barang narkoba. Mereka semakin terjerumus oleh pergaulan yang sangat berbahaya karena kurang pengawasan dari berbagai pihak disekitarnya. Maka dari itu para ulama mencari solusi hukum yang baru untuk mengatasi semua itu. Adapun Sumber-sumber hukum fiqih yang telah disepakati oleh para ulama yaitu Al-qur’an dan Hadits Nabi. Adapun sumber lainnya yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, Istishhab, dan lainnya digunakan dan ditempatkan sebagai metode ber-ijtihad.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar