Rabu, 04 Desember 2013

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh pelanggaran: Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak memakai Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
Contoh:
a)        Terhadap jiwa: pembunuhan
b)        Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)        Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)        Terhadap kehormatan: penghinaan
e)        Terhadap hak milik: pencurian

Hukum itu bermacam-macam jenisnya. Menurut KUHP Pasal 10 hukuman (pidana) terdiri atas:
1. Pidana pokok (utama)
a)        Pidana mati
b)        Pidana penjara:
1. Pidana seumur hidup
2. Pidana penjara selama waktu tertentu (min 1 tahun)
3. Pidana kurungan (maks 1 tahun, min 1 hari)
4. Pidan denda
5. Pidana tutupan
2. Pidana tambahan:
a)        Pencabutan hak-hak tertentu
b)        Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c)        Pengumuman keputusan hakim

2. Riwayat Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Bangsa Indonesia. KUHP ini lahir dan mulai sejak 1 Januari 1918, yaitu zaman Hindia-Belanda dahulu. Namun, bukan berarti KUHP yang kita gunakan sekarang ini masih dalam keadaan asli atau copas sepenuhnya oleh Negara kita. Akan tetapi, isinya telah banyak yang diubah (jiwanya telah diganti) sesuai dengan keperluan dan keadaan Nasional Negara kita sekarang ini.
Sebelum 1 Januari 1918 di Indonesia berlaku dua KUHP, yaitu:
1.        Satu untuk golongan Indonesia (1 Januari 1873)
2.        Satu untuk golongan Eropah (1 Januari 1867)
KUHP untuk golongan Indonesia (1873) merupakan turunan dari KUHP untuk golongan Eropah (1867). Sedangkan KUHP untuk golongan Eropah (1867) ialah copy/turunan dari Code Panel, yaitu Hukum Pidana Perancis (1811).
Perbedaan KUHP antara golongan Indonesia (1873) dengan golongan Eropah (1867), dilihat dari hukuman. contohnya:
Orang Indonesia dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi atau kerja dengan tidak dibayar. Sedangkan orang eropah hukumannya berupa penjara bahkan kurungan saja.

Sebelum 1867, orang eropah di Indonesia dikenakan hukum pidana dari Negeri Belanda atau Hukum Pidana Romawi. Dan orang Indonesia, sebelum 1873 menggunakan Hukum Adat daerah masing-masing.
Kemudian, sejak 1 Januari 1918 di Indonesia sistem DUALISME dihapuskan. Ditetapkan hanya satu KUHP untuk semua golongan. KUHP ini ialah turunan dari KUHP Nasional Negeri Belanda tahun 1886.

3. Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Obyektif (Jus Punale), dibagi lagi ke dalam:
a.         Hukum Pidana Material
b.        Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana)
2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
3. Hukum Pidana Umum
4. Hukum Pidana Khusus, di bagi menjadi:
a.         Hukum Pidana Militer
b.        Hukum Pidana Pajak (Fiskal)

4. Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan Ilmu Pengetahuan Hukum. Oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai hukum pidana dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia terhadap perbuatan yang dapat dihukum.
Dengan kata lain, jika seseorang melanggar peraturan pidana,akibatnya orang itu dapat dikenakan hukuman sebagai pertanggung jawabannya (kecuali dia masih dibawah umur atau orang gila).
Hukum Pidana dilakukan agar kepentingan umum dapat lebih baik dan terjamin keselamatannya.
Intinya, Hukum Pidana ialah untuk menjaga serta memperbaiki keseimbangan atau keadaan seperti yang semula.

Hukum pidana mempunyai Ilmu-ilmu penetahuan pembantunya. Diantaranya:
Antrhopologi, Filsafat, Ethica, Statistik, Medicina Forensic (Ilmu kedokteran dengan bagian kehakiman), Psychiatrie, dan Kriminologi.
Diantara ilmu-ilmu tersebut, yang mempunyai peran besar, bahkan merupakan dasar dari hukum pidan ialah Kriminologi.
Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari apa dan sebabnya dari suatu kejahatan dan cara/usaha untuk memberantasnya.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Apakah Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Undang-undang hukum pidana ialah peraturan hidup (norma) yang ditetapkan oleh instansi kenegaraan yang berhak membuatnya, norma mana ditambah dengan ancaman hukuman yang merupakan penderitaan (sanksi) terhadap barang siapa yang melanggarnya.
2. Siapakah yang berhak membuat Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Jika Undang-Undang Hukum Pidana diartikan secara sempit (Undang-Undang), maka yang berhak membuatnya adalah Badan Legislatif Tertinggi (DPR) bersama Pemerintah.
Namun, jika diartikan secara luas (Peraturan) maka yang berhak membuatnya adalah semua Badan Legislatif dan semua orang yang mempunyai Kekuasaan Eksekutif (Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Kepala Polisi, Komandan Tentara, dll)
3. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana mulai Sah-berlaku?
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu Undang-undang ialah sesudah di-Undangkan oleh Pemerintah.
4. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana tidak berlaku lagi?
1)        Suatu peraturan tidak berlaku lagi bila waktu yang ditentukan oleh peraturan itu sudah lampau/habis.
2)        Bila keadaan untuk mana bunyi peraturan itu diadakan sudah tidak ada lagi
3)        Bila perauran itu dicabut
4)        Bila telah ada peraturan yang baru yang isinya bertentangan dengan peraturan yang duluan (kebijaksanaan dalam ketatanegaraan)
5. Sampai dimanakah kekuasaan berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia?
Kekuasaan berlakunya hukum pidana Indonesia dapat dipandang dari 2 sudut, yaitu:
a.        Yang bersifat Negatif
Yaitu, berlakunya Undang-Undang Pidana berhubungan dengan waktu.
Undang-undang Pidana itu tidak berlaku terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sebelum Undang-Undang Pidana itu diadakan. Undang-undang Pidana hanya berlaku jika perbuatan dilakukan sesudah Undang-undang Pidana diadakan.
b.        Yang bersifat Positif
Yaitu, berlakunya Undang-undang Pidana berhubungan dengan tempat.
Hal ini diatur dalam pasal 2-9 KUHP yang memuat 4 asas:
1.        Asas Territorial
Asas ini yang menjadi dasarnya adalah tempat, dimana perbuatan melanggar itu terjadi. Maksudnya, Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran didalam wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
2.        Asas Nasional Aktif
Asas ini yang menjadi dasar adalah orangnya, yang melakukan perbuatan.
Maka Undang-undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri. Selain asas nasional aktif, asas ini juga dinamakan asas personaliteit
3.        Asas Nasional Pasif
Disini dipentingkan ialah kepentingan hukum suatu negara (Keselamatan Negara) yang dilanggar oleh seseorang. Dalam hal ini Undang-Undang Pidana Indonesia juga berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar Negara Republik Indonesia (baik WNI sendiri maupun WNA). Asas ini dinamakan juga asas perlindungan.
4.        Asas Universal (Universaliteit)
Undang-undang Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan terhadap perbuatan-perbuatan jahat yang terjadi dalam daerah/wilayah tidak bertuan (tidak termasuk kedaulatan suatu Negara manapun). Seperti: dilautan terbuka atau di daerah kutub.

6. Penyerahan (extradition = uitlevering)
Undang-Undang Pidana Indonesia mempunyai kekuasaan tidak saja di dalam tapi juga diluar Negeri. Untuk dapat menuntut seseorang yang melanggar Undang-undang Pidana Indonesia, tetapi ia berada diluar Negeri maka harus melalui jalan/aturan yang sudah ditentukan.
Yaitu melalui penyerahan (orang yang melanggar) oleh Negara Asing yang bersangkutan kepada Negara kita. Permintaan penyerahan harus melalui saluran diplomatik dan sebelumnya juga ada perjanjian antar kedua Negara.

7. Interpretasi (Penafsiran) Undang-undang Pidana
Bagaimanakah penafsiran Undang-Undang Pidana?
Undang-undang Pidana hanya dapat ditafsirkan menurut kata-kata dalam hukum pidana itu sendiri, terhadap beberapa perkataan yang terdapat dalam KUHP itu, oleh pembentuk KUHP sudah ditegaskan apa yang dimaksud dengan perkataan-perkataan itu (disebut penafsiran Authentiek).

8. Sistematik KUHP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana terdiri atas 3 buku, tiap-tiap buku terdiri dari beberapa titel (bab) dan tiap titel terdiri dari Pasal-pasal serta tiap pasal terdiri dari ayat-ayat.
Buku I berkepala "Aturan Umum", terdiri atas 9 titel (bab)
Buku II berkepala "Kejahatan", terdiri atas 31 titel dan memuat kurang lebih 400 pasal tentang perbuatan-perbuatan yang dikategorikan kejahatan
Buku III berkepala "Pelanggaran", terdiri atas 10 titel, kurang lebih 100 pasal
Jadi, bila ada orang yang ditangkap polisi lalu dia dituntut oleh jaksa kemudian diadili oleh hakim, berarti orang tersebut telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh salah satu pasal dari buku II atau buku III KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman (pidana).

9. Isi Pokok KUHP
1. Aturan umum
Dalam ilmu pengetahuan hukum Pidana maka yang terpenting ialah buku I yang berkepala "Aturan Umum" yang memuat 9 titel:
Titel I    : Tentang kekuasaan berlakunya Undang-undang Pidana
Titel II  : Hukuman
Titel III : Penghapusan, Pengurangan, Penambahan, hukuman
Titel IV : Percobaan
Titel V  : Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum
Titel VI : Gabungan perbuatan yang dapat dihukum
Titel VII            : Memasukan dan Mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan, yang hanya               boleh dituntut atas pengaduan.
Titel VIII : Hapusnya hak menuntut dan hapusnya hukuman
Titel IX  :  a. Arti beberapa perkataan dalam Undang-Undang ini
                                     b. Peraturan penghabisan (pasal 103)
2. Perbuatan yang dapat dihukum (tindak pidana = delik)
Delik ialah perbuatan yang melanggar Undang-Undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Unsur-unsur Delik Obyektif dan Subyektif
Unsur-unsur Obyektif adalah mengenai perbuatan, akibat, dan keadaan.
Unsur-unsur Subyektif adalah mengenai keadaan dapat dipertanggungjawabkan dan schuld (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
3. Sifat hukum dari kejahatan
Sifat hukum disini sama saja seperti fungsi hukum pada dasarnya, hukum diserahi kewajiban mengatur serta membatasi kepentingan-kepentingan yang sering kali bertentangan satu sama lain, hukum juga menjaga kepentingan umum dari kejahatan, sehingga tercipta ketertiban hukum.



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.      Bagaimana Perumusan- Perumusan Pancasila?
3.      Kapan Lahirnya Pancasila?
4.      Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5.      Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Istilah Pancasila
      Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.

B.     Perumusan- Perumusan Pancasila
                    Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.      Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.      Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.      Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.      Mukaddimah Undang-undang Dasar  sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.      Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

C.    Lahirnya Pancasila

Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah  prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1.      Kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme, atau  peri-kemanusiaan.
3.      Mufakat, atau Demokrasi.
4.      Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



D.    Pengertian Dasar Negara

              Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a.       Basis atau  fundament negara
b.      Tujuan yang menentukan arah  negara
c.       Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.

            Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . .  bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]

E.     Pancasila Sebagai Dasar Negara
            Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya
            Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
            Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
            Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
 Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-          Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-          Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
            “ . . . . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar        kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-          Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

            Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :
“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]






BAB III
PENUTUP

Simpulan:


            Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
-          Suasana kebatinan dari UUD 1945
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
-          Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-          Merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.






DAFTAR PUSTAKA


·         Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.

·         Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.




        [1]Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.hlm:29-46


        [2]Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112